Perkembangan Penanganan Kasus Tragedi Tragis di Stadion Kanjuruhan Malang

0
484

Duka mendalam dirasakan Indonesia terkhususnya dunia persebakbolaan atas adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada tanggal 01 Oktober 2022 yang menelan banyak korban jiwa. Menurut data terakhir yang terhimpun, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka – luka akibat insiden tersebut.

Kasus bermula dari kekalahan Arema saat melawan Persebaya dengan skor 2 – 3 di Stadion Kanjuruhan Malang. Akibat kekalahan di kandang Arema sendiri tersebut, salah satu supporter Arema FC merasa tidak terima dan turun ke lapangan untuk menanyakan kepada pemain kenapa bisa kalah, yang kemudian diikuti oleh beberapa supporter lainnya, akibat hal tersebut aparat keamanan yang berjaga melakukan pencegahan atas aksi para supporter Arema FC, dengan melakukan penembakan gas air mata kepada para supporter yang turun ke lapangan dan juga ke tribun lapangan, akibatnya para supporter menyelamatkan diri dengan berhamburan ke luar stadion, sehingga terjadi desak – desakan demi menyelamatkan diri mereka masing – masing dari gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan, terlebih lagi pintu stadion hanya beberapa saja yang terbuka, terjadi penumpukan di pintu keluar yang terbuka, sehingga para korban merasa sesak nafas dan kekurangan oksigen, hingga akhirnya banyak korban berjatuhan dilokasi.

Siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya kejadian tersebut hingga merenggut ratusan nyawa ???

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar segera mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang telah menelan korban ratusan jiwa. Atas instruksi dari Presiden tersebut, salah satu bentuk langkah tegas yang ditunjukkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, yaitu pencopotan jabatan.

Selain itu juga dilakukan penonaktifan 9 anggota Brimob, yaitu :
1. AKBP Agus Waluyo (Komandan Batalion);
2. AKP Hasdarman (Komandan Kompi);
3. AKP Untung (Komandan Kompi);
4. Aiptu Solikin (Komandan Pleton);
5. Aiptu M Samsul (Komandan Pleton);
6. Aiptu Ari Dwiyanto (Komandan Pleton);
7. AKP Danang (Komandan Pleton)
8. AKP Nanang (Komandan Pleton)
9. Aiptu Budi (Komandan Pleton)

Terhadap Ketua Panitia Pelaksana Arema FC yaitu Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC yaitu Suko Sutrisno, juga telah dijatuhkan hukuman berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Saat ini penangganan kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang telah dinaikkan prosesnya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia ke tingkat Penyidikan, namun masih disayangkan belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diharapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat segera menetapkan tersangka pihak – pihak yang secara hukum berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, karena kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan yang telah menelan korban ratusan jiwa tersebut terjadi tidak hanya karena unsur pelanggaran kode etik, namun juga terdapat didalamnya unsur pidana, adanya unsur Pasal 354, Pasal 359, Pasal 360 hingga Pasal 338 KUHP, sehingga kasus ini harus segera ditangani dan diadili secara pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini