Aturan Baru Permendagri, Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan Minimal 2 Kata

0
490

Perlu menjadi perhatian khusus bagi para orang tua dengan adanya aturan baru dalam hal pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus minimal 2 (dua) kata dan maksimal terdiri dari 60 (enam puluh) huruf termasuk penggunaan spasi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah berlaku sejak tanggal 21 April 2022. Dalam Syarat- syarat pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, antara lain :
a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir;
b. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
c. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain ada pembatasan nama juga ada aturan untuk penulisan nama tidak boleh disingkat, hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang berbunyi :
“ Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang :
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca, dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dengan adanya aturan tersebut, tentunya meminimalisir adanya kesalahan dalam mengidentifikasi data kependudukan serta memudahkan untuk identifikasi data kependudukan, mengapa demikian ???, karena kebanyakan masyarakat sebelum adanya aturan tersebut, memberi nama anak mereka dengan nama yang cukup singkat, seperti “ Joko ”, sedangkan nama Joko tidak hanya satu orang saja, inilah yang kadang kala membuat kesalahan dalam penginputan data – data kependudukan yang ada.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang memiliki nama hanya 1 (satu) kata sebelum diberlakukannya aturan ini, apakah harus mengganti semua dokumen kependudukannya ???
Tidak perlu khawatir, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang berbunyi :
“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku”.
Jadi, bagi masyarakat yang memiliki nama hanya 1 (satu) kata, tidak perlu untuk mengganti semua dokumen kependudukan yang dimilikinya, karena dokumen – dokumen tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Dengan adanya Permendagri Nomor 73 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, maka kita tidak lagi mempersulit anak – anak kita dengan hanya memberikan nama 1 (satu) kata kepada mereka, apalagi nama yang kita berikan kepada anak – anak kita tersebut adalah doa bagi anak kita kelak. IM

Referensi :
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini