Mengenal Istilah Obstruction of Justice dan Jerat Pidana yang Mengancam

0
275

Bahwa, dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga terkuaknya fakta pelaku pembunuhan tersebut adalah anggota Polri, yaitu Irjen Ferdy Sambo, dkk, sering kita mendengar jika Irjen Ferdy Sambo, dkk, selain diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J, juga diduga telah melakukan “ Obstruction of Justice ”.

Apa itu Obstruction of Justice ???

Obstruction of Justice merupakan istilah hukum yang secara umum dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang menghalang – halangi proses hukum. Apabila kita berbicara terkait lingkup hukum pidana, istilah “ Obstruction of Justice ” diartikan sebagai suatu tindakan yang menghalang – halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, baik terhadap Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa.

Obstruction of Justice tergolong sebagai suatu bentuk tindak pidana, mengapa demikian ???, karena tindakan tersebut menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. Contoh dari tindakan Obstruction of Justice yaitu :
– Memberikan ancaman atau kekerasan baik melalui surat maupun media elektronik yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, saksi, tersangka, ataupun terdakwa;
– Menyuap saksi agar memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan;
– Menghilangkan barang bukti, dll.

Bagaimana dengan Jerat Pidana yang Mengancamnya ???

Ketentuan mengenai tindak pidana Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang mana didalamnya menerangkan bahwa :
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang – halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda – benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas – bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang – undang terus – menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian ”.

Selain itu, tindak pidana Obstruction of Justice juga diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi :
“ Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) ”.

Unsur terpenting yang dapat menjerat seseorang dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Obstruction of Justice, ialah adanya maksud atau niat dalam melakukan perbuatan tersebut. Tanpa adanya maksud atau niat, maka seseorang tidak dapat dijerat dan dijatuhi sanksi pidana atas tindak pidana Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. IM

Referensi :
– Kitab Undang – Undang Hukum Pidana;
– Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini