JERAT PIDANA !! POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA

0
291

Banyaknya istri pertama yang menjadi korban atas tindakan seorang suami yang melakukan poligami, tanpa persetujuan dari istri pertama, dan terkadang berujung pada perceraian. Sebagai upaya untuk dapat memberikan perlindungan bagi seorang istri dari adanya poligami, dalam ketentuan Undang – Undang No. : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. : 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, jelas mengatur syarat – syarat jika seorang suami akan melakukan poligami antara lain :
1. Wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat 1 Undang – Undang Perkawinan)
2. Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya, terdapat syarat lain yaitu :
– Adanya persetujuan dari istri/ istri- istri
– Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri- istri dan anak- anak mereka
– Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak- anak mereka.
(Pasal 5 Undang – UndangPerkawinan dan Pasal 58 KHI)
3. Apabila suami tidak mampu berlaku adil terhadap istri- istri dan anak- anaknya, maka suami dilarang beristri lebih dari seorang (Pasal 55 KHI)

Lalu bagaimana jika syarat – syarat tersebut tidak terpenuhi, namun tetap terjadi pernikahan siri oleh suami ?
Adanya ketentuan sanksi secara Pidana yang akan menjerat suami apabila menikah lagi dilakukan tanpa seizin Istri pertama, berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagai berikut :
”Pasal 279 KUHP, yang berbunyi ” :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sehingga dengan adanya ketentuan Pasal 279 KUHP, menjadi peringatan bagi suami- suami yang berniat akan melakukan poligami tanpa diketahui oleh istrinya, dengan konsekuensi pidana yang siap menjeratnya. (ND)
Referensi:
1. Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden No. : 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
3. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini