Masa Daluwarsa Dalam Hukum Pidana

0
442

Daluwarsa adalah gugurnya suatu hak penuntutan, dalam hukum pidana suatu tindak Pidana yang telah daluwarsa, maka tindak pidana tersebut tidak dapat dituntut.

Hak negara untuk menuntut si pelaku tindak pidana menjadi hapus karena lampau waktu, dampak dari hapusnya penuntutan didasari atas pertimbangan jika tindak pidana yang telah daluwarsa itu dituntut, maka para penegak hukum akan kesulitan dalam mencari dan merekam jejak keseluruhan barang bukti, pelaku tindak pidana juga sulit dimintai keterangan yang benar dan jelas.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 78 s.d Pasal 80, mengatur tentang masa daluwarsa terhadap penuntutan tindak pidana. Diterapkan dalam kasus-kasus tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pasal 78 KUHP

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

2. Pasal 79 KUHP

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut :

  1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
  2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
  3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut

3. Pasal 80 KUHP

  1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
  2. Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru

Sebagai contoh penerapan masa daluwarsa dalam lingkup hukum pidana yaitu ketika A telah dijatuhi hukuman atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun. Sebab ancaman pidananya maksimal 4 (empat) tahun, maka perhitungan daluwarsa tindak pidana tersebut memenuhi unsur Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, dengan masa daluwarsa hukuman penuntutan setelah 12 (dua belas) tahun. Sehingga penuntutan kasus tindak pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Ketentuan masa daluwarsa hukum pidana bukan semata-mata untuk menguntungkan tersangka dan menghilangkan hak korban. Akan tetapi ketentuan masa daluwarsa tersebut ditetapkan berdasarkan alasan-alasan kuat seperti lamanya masa yang mengakibatkan lenyapnya barang bukti, dan ingatan kejadian yang mulai menghilang sehingga barang bukti berdasarkan saksi sulit ditemukan. Penetapan kebijakan masa daluwarsa pun dijalankan guna tercapainya asas kepastian hukum. (SV,DPA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini