ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS SATU SAKSI,BUKANLAH SAKSI

0
122

Prinsip minimum pembuktian diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi :

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Berkaitan dengan pemenuhan minimal dua alat bukti, hukum positif tidak memberikan kewajiban salah satu alat bukti yang digunakan harus merupakan keterangan saksi. Sepanjang Hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa benar terjadi suatu tindak pidana dan terdakwa yang bersalah disertai dengan minimal dua alat bukti, maka Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut.

Terkait macam – macam alat bukti sendiri, selain alat bukti keterangan saksi, juga terdapat empat alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam  Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu sebagai berikut :

Alat bukti yang sah ialah:

  1. Keterangan Saksi;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa.

Kendati Pasal 185 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 185 ayat (3) KUHAP menyatakan:

(2)  Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;

(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;

Prinsip ini disebut unus testis nulus testis yang artinya satu saksi, bukanlah saksi. Jika dalam persidangan pidana baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, hanya mengajukan bukti berupa 1 (satu) orang saksi saja, maka bukti tersebut tidaklah cukup, harus didukung oleh alat bukti yang lain lagi misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun keterangan terdakwa. Keterangan yang diberikan saksi di depan persidangan harus berdasarkan pada apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami sendiri, bukan berdasarkan pendapat, pemikiran, dugaan, atau asumsi dari saksi tersebut.

Apabila saksi memberikan keterangan berdasarkan pendapat ataupun dugaannya sendiri maka keterangan tersebut tidak dapat diterima sebagai suatu pertimbangan hakim atau dengan kata lain, keterangan yang demikian tidak termasuk sebagai alat bukti. Mengenai keterangan 1 (satu) orang saksi yang diajukan dalam persidangan tanpa di dukung oleh saksi lain dikenal dengan azas Unus Testis Nullus Testis, Keterangan saksi tersebut sama sekali tidak diperkenankan oleh KUHAP, hal ini merupakan suatu pelanggaran dari tujuan Hukum Acara Pidana yang mencari suatu kebenaran materiil atau sejati. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini