Kasus Penyekapan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Meratus Line terhadap salah satu karyawannya berinisial ES pada bulan Februari 2022 lalu di Gedung PT. Meratus Line, hingga adanya Laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan oleh istri ES berinisial MM terhadap Direktur Utama PT. Meratus Line, akhir – akhir ini marak sekali diperbincangkan, terlebih lagi karena adanya berita Pencabutan Laporan tersebut oleh pihak Pelapor, MM, yang mana Terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berita yang beredar Pencabutan tersebut dilakukan oleh Pelapor karena adanya paksaan dari berbagai pihak, terkhususnya dari pihak intern PT. Meratus Line. Namun berita tersebut tidak dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum MM. Saat dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum MM, Menerangkan jika alasan kliennya mencabut Laporannya adalah :
1. Kesehatan klien kami sedang tidak bagus;
2. Klien kami sedang hamil ± 3 ( kurang lebih tiga ) bulan;
3. Karena seringnya dipanggil untuk pemeriksaan, baik di Polda, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan gelar di Bareskrim Polri, menyebabkan klien kami menjadi stres, hingga sering terjadi pendarahan, dan klien kami harus keluar masuk rumah sakit, serta harus opname di rumah sakit untuk beberapa hari;
4. Klien kami juga harus mengurus anak – anaknya yang masih kecil, yang satu berusia ± 1,5 tahun ( kurang lebih satu setengah tahun ), dan yang satu berusia ± 5 tahun ( kurang lebih lima tahun ), masih butuh perhatian khusus dari ibunya;
5. Suami klien kami sedang berada didalam tahanan Polda, perlu dikunjungi oleh klien kami setiap minggunya 2 ( dua ) kali, dan itu memakan waktu.
EB yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum MM, juga menerangkan bahwa keputusan MM mencabut laporan tersebut adalah keputusan keluarga, sebelumnya MM telah mengadakan pertemuan rapat keluarga dengan keluarga besarnya dan memutuskan untuk mencabut laporan MM di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami selaku Tim Kuasa Hukum tidak bisa berbuat apa – apa karena itu keputusan klien kami dan keluarga, sehingga kami mengikuti langkah yang terbaik yang dipilih oleh klien kami.
Saat dikonfirmasi terkait bagaimana dengan perkara ES di Polda, EB menerangkan jika pencabutan atas Laporan Polisi MM di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ada hubungannya dengan perkara ES di Polda. Perkara ES suami MM di Polda tetap berjalan terus.
“ Perkara MM di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kan MM melaporkan Direktur Utama PT. Meratus Line, kalau perkara ES itu laporannya PT. Meratus Line tentang perkara penipuan dan penggelapan BBM yang melibatkan banyak orang, ya kita lihat dan kita buktikan fakta hukumnya nanti di persidangan ” ujar EB Kuasa Hukum MM.
Sehingga dari hasil konfirmasi dengan Tim Kuasa Hukum MM, terlihat jika tidak ada unsur pemaksaan dalam proses pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Pelapor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Alasan pencabutan laporan yang dilakukan MM murni karena demi kesehatan Pelapor yang saat ini sedang hamil muda, dan berniat menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan. IM