Layak Atau Tidaknya Orang Tua Angkat Dalam Menjamin Kesejahteraan dan Masa Depan Anak Angkat ?

0
397

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Tujuan atas pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang- undangan dan adat kebiasaan. Dalam hal pengangkatan anak, orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Orang tua angkat dalam hal ini wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya, yang berarti meskipun telah terjadi pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Syarat- syarat untuk menjadi orang tua angkat antara lain : harus sehat jasmani dan rohani; berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun; beragama sama dengan calon anak angkat; berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; telah menikah paling singkat selama 5 tahun; bukan merupakan pasangan sejenis; dalam keadaan ekonomi yang mampu; belum mempunyai anak atau hanya satu orang anak; memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak; membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan; adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat; dan memperoleh izin dari Menteri atau Kepala Instansi Sosial.
Untuk calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat : telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat 2 tahun berturut- turut; mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
Pengangkatan anak juga dapat dilakukan oleh orang tua tunggal (janda/ duda) dengan syarat calon orang tua angkat adalah Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri, dengan pemberian izin dapat didelegasikan kepada Kepala Instansi Sosial di Provinsi.
Untuk meminimalisir kasus eksploitasi anak di samping persyaratan- persyaratan yang sangat ketat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat, tetap perlu lembaga pengawasan dalam pengangkatan anak dengan tujuan mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengurangi kasus penyimpangan- penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan anak; memantau pelaksanaan pengangkatan anak. Dalam hal ini yang melakukan pengawasan dalam pengangkatan anak adalah Pemerintah yang dilakukan oleh Departemen Sosial beserta peran masyarakat.
Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Instansi Sosial Setempat atau Menteri. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini