SAHNYA PERKAWINAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG- UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

0
4640

Berdasarkan Pasal 2 KHI, “ Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Sedangkan berdasarkan Undang- undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sahnya perkawinan dalam KHI diatur dalam Pasal 4 – 6, yaitu :

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam;
  • Perkawinan harus dicatatkan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  • Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawas Pegawai Pencatat Nikah, dan jika tidak dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Rukun dan syarat perkawinan dalam Pasal 14 KHI :

  • Calon Suami
  • Calon Isteri
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan qobul

Sahnya perkawinan dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1974 diatur dalam Pasal 2, yaitu :

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Tiap- tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    Syarat- syarat perkawinan dalam Pasal 6 Undang- undang Perkawinan :
  • Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
  • Untuk melangsungkan perkawinan seorang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, jika orang tua meninggal salah satu dapat mengajukan izin atau jika telah meninggal keduanya maka izin dapat diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai garis keturunan lurus ke atas.

Disamping syarat sahnya perkawinan, perlu diperhatikan perkawinan yang dilarang dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

PERKAWINAN YANG DILARANG DALAM UNDANG- UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
Perkawinan yang dilarang dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 8, yaitu:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. sehubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
d. sehubungan susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang ini

Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

PERKAWINAN YANG DILARANG DALAM KHI
Perkawinan yang dilarang dalam KHI dikategorikan ke dalam larangan perkawinan akibat hubungan keturunan, larangan perkawinan karena pertalian kerabat semenda, dan larangan melakukan perkawinan akibat pertalian sesusuan, hal ini tercantum dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Selain itu, perkawinan antara kedua orang terlarang apabila seorang laki- laki akan melakukan perkawinan dengan perempuan apabila masih memiliki ikatan perkawinan dengan suaminya / pria lain atau masih dalam masa iddah, selain itu masih ada hubungan pertalian nasab atau sepersusuan dengan isterinya, yang diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 KHI, yang berbunyi :
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.

Perkawinan antara kedua orang juga terlarang apabila antara keduanya dengan pasangan yang sama telah dua kali melakukan perceraian, maka setelah cerai yang kedua tersebut, pasangan ini tidak bisa melakukan rujuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 KHI.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raji ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raji.

Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dilian. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus bada dukhul dan telah habis masa iddahnya.

Perkawinan dilarang untuk dilangsungkan jika seorang wanita dan seorang pria berbeda agama, hal ini diatur dalam Pasal 44 KHI
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. AN

Referensi :

  • Kompilasi Hukum Islam
  • Undang- undang No. 1 Tahun 1974
  • Haurgeulis.com/rukun-nikah/, diakses tanggal 10 Februari 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini