Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik dalam Permen ATR/ BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

0
555

Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, yang meliputi : pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi : pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan Sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik, hasil cetakkan dokumen elektronik tersebut merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dalam kepentingan pembuktian Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.
Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui :

  • Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar
  • Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar
    Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas : Gambar Ukur; Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang; Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/ atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik. Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas- batasnya baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
    Cara mengidentifikasi nomor identifikasi bidang tanah dalam Dokumen Tanah elektronik :
  • 2 digit pertama adalah Kode Provinsi
  • 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/ Kota
  • 9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah
  • 1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
    Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah, meskipun pada nantinya terjadi pemekaran wilayah baik desa/ kelurahan atau kecamatan nomor identifikasi bidang tanah tidak akan berubah.
    Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak- hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pendaftaran tanah. Alat bukti tulis tersebut dapat berupa : Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/ atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.
    Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el. Kumpulan Sertifikat – el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
    Sebagai bukti kepemilikan hak, maka kepada pemegang hak diberikan : Sertipikat- el ; dan akses atas Sertipikat – el pada Sistem Elektronik, namun hal ini tidak akan diberikan kepada pemegang hak apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.
    Berlakunya Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 pada 12 Januari 2021, menimbulkan banyak opini yang berkembang di masyarakat, utamanya terkait penyebaran isu yang mengatakan bahwa Sertifikat tanah yang saat ini dimiliki oleh masyarakat akan diambil dan diganti dengan Sertifikat Elektronik sesuai dengan Permen ATR/ BPN tersebut. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini