Carding, Suatu Bentuk Cyber Crime Pada Dunia Perbankan

0
580

Carding adalah suatu kejahatan kartu kredit yang merupakan bentuk dari pencurian dan kecurangan yang dilakukan oleh pelakunya dengan kartu kredit curian atau kartu kredit palsu yang dibuatnya sendiri. Cara- cara untuk memperoleh kartu kredit yang digunakan dalam carding antara lain:

  1. Dengan cara mencuri kartu kredit , yaitu cara yang digunakan dimulai dengan mencuri kartu kredit atau mendapatkan data yang terkait dengan suatu rekening, termasuk nomor rekening kartu kredit atau informasi lain yang diperlukan oleh penerima kartu kredit dalam suatu transaksi.
  2. Dengan melakukan pencurian identitas, yaitu dengan melakukan pencurian identitas dan dapat menelusuri nomor- nomor kartu kredit ketika seorang pemegang kartu kredit menggunakan kartu kreditnya misal untuk berbelanja, dalam hal ini jika informasi yang berasal dari kartu kredit tersebut dapat diketahui oleh mereka yang akan menggunakan informasi itu untuk tujuan- tujuan illegal, sehingga dalam hal ini pemegang atau pemilik kartu kredit dapat kehilangan uangnya.
  3. Dengan melakukan skimming, yaitu cara untuk mendapatkan data pribadi pemilik kartu kredit atau kartu ATM dengan menggunakan alat elektronik untuk memperoleh informasi tersebut, alat yang digunakan biasa disebut skimmer. Kartu kredit atau Kartu ATM yang digunakan melalui mesin skimmer, maka data yang tersimpan pada magnetic strip akan dibaca oleh mesin skimmer dan akan disimpan di alat tersebut atau pada komputer yang terhubung dengan alat tersebut.

Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan rujukan peraturan mengenai carding, dalam hal ini terdapat pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi,
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ atau penghentian Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai sanksi yang didapat bagi seseorang melakukan tindak kejahatan carding yakni Pasal 47 yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Para korban carding biasanya baru menyadari jika mereka menjadi korban setelah muncul tagihan pembayaran bank yang relatif besar, sedangkan mereka tidak merasa menggunakan dana tersebut. AN

Referensi :
Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini