Cyberbullying dan Body Shaming

0
602

Kecanggihan teknologi dengan banyaknya media sosial yang dapat diakses oleh semua orang, dan dengan mudahnya orang untuk mengakses media sosial sehingga tidak jarang terjadi kejahatan melalui media sosial seperti cyberbullying (perundungan di dunia maya). Cyberbullying adalah bentuk kekerasan yang dialami baik anak- anak maupun dewasa yang dilakukan melalui dunia maya atau internet.

Berdasarkan Pasal 29 Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan cyberbullying adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Orang yang melakukan cyberbullying dapat dijerat Pasal 45 B Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Ketentuan dalam Pasal 45B berlaku sanksi bagi orang yang melakukan cyberbullying, hal ini dikarenakan perundungan di dunia cyber (Cyberbullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut- nakuti, sehingga mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Bentuk – bentuk cyberbullying :

  1. Flaming
    Pertengkaran dengan melibatkan kemarahan dan bahasa vulgar yang dilakukan menggunakan pesan elektronik.
  2. Harassment (pelecehan)
    Pesan yang buruk, kejam, dan menghina yang dikirim secara berulang- ulang.
  3. Denigration
    Tindakan membenci seseorang secara online dengan cara mengirim atau memuat rumor tertentu untuk merusak reputasinya atau relasinya.
  4. Impersonation (Penyamaran)
    Tindakan berpura- pura menjadi orang lain dan kemudian mengirim atau membuat sesuatu yang dapat membuat orang lain berada dalam masalah atau merusak reputasi dan relasinya.
  5. Outing
    Tindakan membagikan rahasia, informasi, atau gambar memalukan orang lain secara online.
  6. Trickery
    Tindakan yang diawali dengan berbicara dengan orang lain untuk mengungkap rahasia atau informasi memalukan miliknya, kemudian dibagikan tanpa izin.
  7. Exclusion (Pengucilan)
    Pengabaian secara sengaja dan kejam kepada orang lain dalam satu forum online.
  8. Cyberstalking
    Pelecehan dan penghinaan secara berulang- ulang yang melibatkan ancaman atau menimbulkan ketakutan yang berarti bagi orang lain.

3 (Tiga) karakteristik Cyberbullying yaitu :

  1. Willful (disengaja)
    Perilaku yang disengaja dan sudah memiliki suatu tujuan tertentu.
  2. Harm (membahayakan)
    Bahaya yang ditimbulkan cyberbullying dapat etrus menerus mengancam korbannya.
  3. Repeated (berulang- ulang)
    Perilaku terjadi secara berulang-ulang, sehingga membuat korban terus khawatir tentang apa yang dilakukan selanjutnya.

BODY SHAMING

Body shaming adalah tindakan mengejek/ menghina dengan mengomentari fisik dan penampilan seseorang yang dilakukan melalui dunia maya baik internet maupun media sosial. Dalam Undang- Undang ITE, body shaming diatur pada Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” jo Pasal 45 Ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Body shaming merupakan delik aduan dalam perkara pidana, jika yang mengalami body shaming atau pihak ketiga tidak melakukan pengaduan maka pelaku body shaming tidak dapat ditindak secara pidana.

Pelaku cyberbullying dan body shaming tidak menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dapat berdampak buruk bagi penerima cyberbullying ataupun body shaming, bahkan tak jarang terjadi kasus bunuh diri akibat psikis korban tidak mampu menerima kejahatan cyberbullying maupun body shaming. Sehingga berperilaku saling menghormati dan tenggang rasa perlu dipupuk sejak dini, agar korban- korban cyberbullying maupun body shaming tidak terjadi, dimana saat ini anak- anak pun banyak yang menjadi korban cyberbullying maupun body shaming. AN

Referensi :

  • Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • id.m.wikipedia.org/wiki/intimidasi_dunia_maya
  • www.intothelightid.org/2018/10/04/8-bentuk-cyberbullying/
  • buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/278-perilaku-cyberbullying-bentuk-dan-penyebabnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini