Pengangkatan dan Pemberhentian Masa Jabatan Kapolri

0
498

Hari ini Pengangkatan Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, yakni Kapolri Jendral Pol. Idham Azis digantikan oleh calon tunggal Kapolri yakni Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya Presiden menunjuk Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Calon Kapolri, setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan telah dilakukan Rapat paripurna DPR RI sehingga secara sah Komjen Listyo dilantik menggantikan Jendral Pol. Idham Azis yang telah memasuki masa pensiun.
Pelaksanaan pengangkatan Kapolri diatur dalam Pasal 11 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi,”(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; (2) Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya; (3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat; (4) dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; (5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; (6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier; (7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden; (8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Sedangkan untuk pemberhentian Anggota Kepolisian diatur secara khusus dalam PP No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 2 yang berbunyi,”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat apabila : (a) mencapai batas usia pensiun; (b) pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; (c) tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani; (d) gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
Namun Anggota Kepolisian dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 11 PP No. 1 Tahun 2003 apabila : (a) melakukan tindak pidana; (b) melakukan pelanggaran; (c) meninggalkan tugas atau hal lain.
Terlepas dari proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, kami mengucapkan Selamat atas pelantikan Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan membawa semangat perbaikan di tubuh Polri, sehingga dapat terciptanya penegakkan hukum yang adil dan merata di masyarakat. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini