Kupas Tuntas Fintech P2P Lending Atau Fintech Lending

0
280


Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Pengguna Fintech Lending
Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemberi pinjaman adalah suatu individu atau badan hukum, lokal maupun asing, yang dapat memenuhi kriteria untuk memberikan dananya untuk dipinjamkan kepada penerima pinjaman. Penerima pinjaman adalah suatu individu (Warga Negara Indonesia) atau badan hukum lokal yang dapat memenuhi kriteria untuk menerima dana dari pemberi pinjaman.

Cara Kerja Fintech Lending
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/ berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/ berizin di OJK.Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman. Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.
Penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.
Penyelenggara Fintech Lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Bagaimana jika pinjaman macet ?
Pemberi pinjaman:Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan. Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman.
Penerima pinjaman: Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending. Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.
Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa)atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lendingtelah terdaftar/ berizin di OJK
Jika data pribadi disalahgunakan untuk meminjam Fintech Lending dapat Melaporkan ke Kepolisian RI dan juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lendingtelah terdaftar/berizindi OJK. Dan Fintech Lending tidak boleh mengakses kontak maupun gambar pada ponsel, yang boleh diakses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi.
Untuk mengetahui legalitas penyelenggara Fintech Lending, pengguna dapat mengakses laman ojk.go.id dan melihat atau mengunduh data tabel penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar di OJK.
Apa risiko apabila saya meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK)? Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK. Bila menemukan Fintech ilegal agar dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

Perbedaan Fintech Lending Ilegal dan Legal

  • Regulator/ Pengawas
    Ilegal : tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan
    Legal : yang terdaftar dan berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen
  • Bunga dan Denda
    Ilegal : mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan
    Legal : diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 % per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 % dari nilai pokok pinjaman.
  • Kepatuhan Peraturan
    Ilegal : melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang- undangan lain yang berlaku.
    Legal : wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  • Pengurus
    Ilegal : tidak ada standart pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Fintech Lending Ilegal.
    Legal : Direksi dan Komisaris jelas orang- orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
  • Cara Penagihan
    Ilegal : melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum
    Legal : wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
  • Asosiasi
    Ilegal : tidak dapat menjadi anggota AFPI
    Legal : wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Lokasi Kantor/ Domisili
    Ilegal : tidak jelas/ ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat penegak hukum
    Legal : dapat dengan mudah ditemui di Google
  • Status
    Ilegal : berstatus ilegal, menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri
    Legal : berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
  • Syarat Pinjam Meminjam
    Ilegal : cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman
    Legal : perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen- dokumen untuk melakukan credit scoring
  • Pengaduan Konsumen
    Ilegal : tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik
    Legal : menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindak lanjutnya kepada OJK. Pengguna dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Dalam hal terjadi sengketa pengguna dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Kompetensi Pengelola
    Ilegal : tidak mewajibkan pelatihan/ sertifikasi apapun
    Legal : Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham pada penyelenggara Fintech Lending yang Legal wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
  • Akses Data Pribadi
    Ilegal : akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan
    Legal : OJK hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location pada handphone pengguna.
  • Risiko sebagai Lender
    Ilegal : memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/ atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.
    Legal : lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
  • Keamanan Nasional
    Ilegal : Tidak patuh pada aturan aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan memilih Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
    Legal : wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Wilayah Republik Indonesia.

Pengawasan OJK bagi Penyelenggara Fintech Lending
Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
OJK saat ini melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Fintech Lending melalui 3 (tiga) metode, yaitu:
a. Offsite, melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK (FAQ Nomor 38) dan juga rencana implementasi host-to-host dengan server Perusahaan dengan memanfaatkan Struktur Elemen Database sebagaimana dimaksud dalam Formulir 3C POJK 77/2016.
b. Market Conduct (Semi SRO), sesuai ketentuan Pasal 48, seluruh Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 17 Januari 2019. AFPI memiliki Code of Conduct dan memberikan beberapa pengaturan yang belum diatur OJK, diantaranya batas maksimal bunga dan tata cara penagihan. OJK rutin bertemu AFPI minimal 1 kali setiap minggu.
c. Onsite, melalui mekanisme pemeriksaan langsung baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 POJK 77/2016, dimana atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.

OJK mengatur batasan maksimum pinjaman kepada setiap Penerima pinjaman, yakni sebesar Rp. 2 Milyar (Pasal 6 POJK 77/2016).

Apa saja larangan bagi kegiatan Lending?
Pasal 36
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan oleh Penyelenggara dilarang: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode Pengguna memanfaatkan layanan.

Pasal 39
Penyelenggara dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna kepada pihak ketiga.

Pasal 43
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang: a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini; b. bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman; c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; d. menerbitkan surat utang; e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna; f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan; g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 77/2016, atas pelanggaran kewajiban dan larangan, OJK berwenang mengenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin

Dalam hal ini, dapat disimpulkan jika Pinjaman Online yang saat ini beredar di masyarakat dengan melakukan teror pada saat penagihan dan menyebarkan data diri peminjam merupakan Fintech Ilegal. AN

Referensi :
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
FAQ Otoritas Jasa Keuangan Tentang Fintech Lending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini