Bagaimana Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Jika Terjadi Lockdown Atau Karantina Wilayah ?

0
432

Persebaran virus corona covid – 19 yang mewabah di Indonesia dengan persebaran yang semakin cepat dan meluas menyebabkan suatu Negara/ daerah untuk melakukan lockdown atau dalam artian suatu Negara/ daerah melarang atau menutup akses untuk masuk atau keluar dari suatu Negara/ daerah, disamping itu fasilitas umum ditutup, seperti sekolah, kantor- kantor, bahkan pabrik- pabrik juga harus ditutup tidak ada aktifitas. Lalu jika Negara/ Daerah kita diberlakukan demikian apakah sudah siap masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan sehari- hari ?.
Sebelum terjadinya lockdown, pemerintah telah menetapkan social distancing yaitu membatasi seluruh elemen masyarakat untuk bersosialisasi keluar rumah dan dianjurkan untuk di rumah saja kecuali jika ada keadaan yang benar- benar mendesak untuk keluar rumah. Dalam hal ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan upaya- upaya untuk meminimalisir penyebaran virus covid – 19. Selain melakukan upaya dalam bentuk himbauan- himbauan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan cara memberikan kebijakan untuk belajar di rumah bagi semua pelajar, bekerja di rumah bagi pekerja yang tidak perlu untuk ke kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan difasilitas umum. Pemerintah Pusat juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya dalam upaya melakukan penyemprotan desinfektan di jalan- jalan protokol dan di RT – RW di semua wilayah daerah.
Undang- undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, mengatur mengenai kekarantinaan kesehatan yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/ atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sedangkan yang dimaksud kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/ atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Sebagai upaya daerah dalam menerapkan kekarantinaan kesehatan adalah dengan melakukan karantina wilayah yakni pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/ atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Perlu diketahui yang berhak menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya, dan dalam pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya lockdown atau karantina wilayah harus sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah dalam Undang- undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur dalam Bab VII, dalam Pasal 53 – Pasal 55 diatur mengenai Karantina Wilayah, dalam Pasal 55 diatur sebagai berkut :
(1). Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2). Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Sehingga, berdasarkan Pasal 55 Undang- undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan mewajibkan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau masyarakat. AN

Referensi :
Undang- undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini