Kebijakan Kartu Prakerja, Bukan Menggaji Pengangguran

0
487

Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Program kartu prakerja diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020, pengadaan program kartu prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Sasaran penerima Kartu Prakerja akan diberikan kepada 3 (Tiga) golongan yaitu Golongan Pencari Kerja yang baru lulus, pekerja yang ingin meningkatkan skill, serta korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan selama 3 (Tiga) bulan sesuai dengan kriterianya masing- masing.
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja, yang dilakukan secara online di situs resmi program kartu prakerja, pendaftar yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan seleksi, dan pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan Kartu Prakerja. Penerima Kartu Prakerja harus memilih jenis pelatihan yang akan diikutinya melalui Platform Digital, yang dimaksud Platform Digital adalah mitra resmi Pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/ atau layanan konten lainnya berbasis internet. Persyaratan pencari kerja utamanya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dalam pelaksanaannya Para Pencari Kerja akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti. Kemudian, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.
Pengadaan Kartu Prakerja pada dasarnya bukan membiayai pengangguran secara Cuma- Cuma, penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran antara lain untuk pembayaran biaya pelatihan, insentif biaya mencari kerja, dan insentif pengisian survei evaluasi. Masing- masing penerima kartu Prakerja mendapatkan dana kurang lebih RP 500.000,- setiap bulannya sebagai insentif dan menggratiskan biaya pelatihan yang dilakukan oleh penerima Kartu Prakerja. Masa berlaku kartu ini terbatas antara 6 – 12 bulan.
Namun, dengan adanya program Kartu Prakerja menjadi tugas Pemerintah untuk benar- benar melakukan pengawasan dalam penggunaan dan penyaluran Kartu Prakerja, harus secara transparan sehingga nantinya dalam perjalanan penggunaan Kartu Prakerja tidak akan timbul isu- isu yang negatif. AN

Referensi :
Perpres No. 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini