Kelonggaran Pembayaran Kredit/ Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Wabah COVID – 19 Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020

0
436

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical setelah pernyataan Presiden yang akan memberikan kelonggaran atas kredit termasuk bagi Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID- 19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical, bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID- 19, perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit.
Penetapan kualitas aset berupa Kredit pada Bank Umum Konvensional, pembiayaan pada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah, dan/ atau penyediaan dana lain pada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat Syariah bagi debitur yang terkena dampa penyebaran Covid- 19 termasuk debitur UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga atau margin/ bagi hasil/ ujrah.
Kebijakan restrukturisasi kredit tidak hanya berlaku pada sektor perbankan saja, untuk perusahaan pembiayaan / lessing juga akan menerapkan assesment sama seperti dengan bank. Bagi debitur leasing yang sudah bermasalah sebelum adanya wabah COVID- 19 disarankan untuk menghubungi kantor lessing untuk dicarikan kesepakatan.
Ketentuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 POJK No. 11/POJK.03/2020 yaitu kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi, kredit atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID- 19 termasuk debitur UMKM, kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Hal ini berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan yaitu diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID – 19 termasuk debitur UMKM, direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID – 19 termasuk debitur UMKM;
Restrukturisasi kredit/ pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai nilai asset, antara lain dengan cara :
a. Penurunan suku bunga
b. Perpanjangan jangka waktu
c. Penggurangan tunggakan pokok
d. Pengurangan tunggakan bunga
e. Penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan
f. Konversi kredit / pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Bersama
Namun, restrukturisasi kredit/ pembiayaan tersebut tetap diserahkan sepenuhnya kepada bank dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun, maksud dari 1 (Satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi dengan kelonggaran cicilan ditujukan bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID – 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/ penurunan wabah COVID – 19.
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak wabah COVID -19 , cara dan syarat untuk bisa mendapatkan relaksasi atas kredit/ leasing yaitu:
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dilengkapi dengan data yang diminta oleh bank/ leasing yang dapat disampaikan secara online;
b. Bank/ leasing akan melakukan assesment antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung;
c. Bank/ leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/ leasing disampaikan secara online atau via website bank/ leasing yang terkait.
Pemberian kelonggaran pembayaran kredit/ pembiayaan yang diberikan oleh bank/ leasing diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak atas terjadinya wabah COVID – 19, dan diharapkan kelonggaran pembayaran dengan melaksanakan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dapat diberikan secara tepat kepada debitur terdampak wabah COVID – 19. AN

Referensi :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  • FAQ Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Terkait Dampak Covid 19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini