Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Melakukan Pemangkasan Pohon Sebagai Bentuk Upaya Meminimalisir Dampak Kerugian Akibat Bencana Angin Puting Beliung

0
377

Dalam Undang- undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah berwenang dalam melakukan penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota dan kawasan strategis kabupaten/ kota. Dalam Pasal 29 dijelaskan ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai dan pantai. Berdasarkan Pasal 29 secara eksplisit Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengelola ruang terbuka hijau termasuk jalur hijau sepanjang jalan protokol kota/ kabupaten.
Dalam Permen PU No. : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan dijelaskan tujuan dilakukannya pemangkasan, khususnya pemangkasan yang digunakan untuk Keamanan bagi pengguna jalan yaitu pemangkasan yang dilakukan pada cabang, dahan, dan ranting, yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan; untuk jalan yang dilalui kendaraan pada daerah pemukiman diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar minimal 3,5 m dari permukaan tanah; untuk jalan umum yang dilalui kendaraan diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar 4,5 – 5 meter dari permukaan tanah.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban dalam pemeliharaan pohon demi keindahan kota dan yang terpenting bagi keselamatan warga.
Cuaca yang ekstrem yang terjadi dikediri dan sekitarnya akhir- akhir ini menyebabkan banyak pohon tumbang dimana- mana, tidak hanya di kawasan hutan lindung melainkan juga dikawasan jalur hijau. Peran serta pemerintah daerah melalui dinas kebersihan dan lingkungan hidup (DKLH) seharusnya lebih aktif lagi untuk melakukan proses pemangkasan dahan dan ranting pohon yang sudah menjuntai ke atas, dan lebih aktif lagi melakukan reboisasi pohon- pohon yang kiranya sudah lapuk dan rawan akan tumbang ketika diterpa angin puting beliung.

Lalu siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian dikarenakan pohon tumbang di jalur hijau?
Masyarakat yang mengalami kerugian atas pohon tumbang khususnya pada jalur hijau dapat mengajukan ganti rugi kepada Pemerintah Daerah sepanjang Pemerintah Daerah melalaikan kewajibannya untuk melakukan pemangkasan demi keselamatan semua warga.
Apabila permohonan ganti rugi tersebut tetap tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat yang mengalami kerugian dapat melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. (AN)

Referensi :
Undang- undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Permen PU No. : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini