Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Perkawinan Indonesia

0
698

Pelaksanaan perjanjian perkawinan di masyarakat Indonesia belum begitu familiar, hal ini didasarkan atas budaya dan kebiasaan dari masyarakat yang tidak begitu mengutamakan perjanjian perkawinan. Dalam hukum Indonesia perjanjian perkawinan diatur dalam Undang- undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pada Bab VII Pasal 45 – Pasal 52, yang berbunyi :
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :

  1. Taklik talak, dan
  2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing- masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk memeinta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh doiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.

Dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 yang berbunyi :
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga

Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi perjanjian perkawinan dilakukan oleh Para Pihak sebelum terjadinya perkawinan, untuk memisahkan harta asal dari pihak calon pengantin laki- laki dan calon pengantin perempuan.

Gambar : tax-legal.id

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas rentang waktu pembuatan perjanjian kawin, yang sebelumnya perjanjian kawin dilakukan sebelum adanya perkawinan sekarang dapat dilakukan sepanjang ikatan perkawinan.
Pencatatan perjanjian perkawinan melibatkan pegawai pencatat atau Notaris, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah, tidak menerima perjanjian kawin yang tidak berupa akta notaris dan perkawinan juga harus dicatatkan. Perjanjian kawin perlu dengan akta notaris karena sifat perjanjian kawin yang berlaku jangka panjang dan isi perjanjian kawin sesuai dengan apa yang tercantum dalam minuta akta sehingga tidak mudah diubah oleh para pihak. (AN)

Referensi :

  • Kompilasi Hukum Islam
  • Undang- undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • m.hukumonline.com/berita/baca/lt58180e2811d66/plus-minus-putusan-mk-tentang-perjanjian-perkawinan, diakses tanggal 03 Agustus 2019;
  • m.hukumonline.com/berita/baca/lt58fb56c4a23d3/pasca-putusan-mk-belum-ada-perjanjian-kawin-yang-dicatatkan, diakses tanggal 03 Agustus 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini