Bisakah Hatters Dikenakan Pasal Ujaran Kebencian ?

0
1872

Haters atau orang yang mempunyai rasa tidak suka/ pembenci baik terhadap sesuatu barang atau seseorang. Sekarang ini haters sering dihubungkan dengan orang yang membenci seorang publik figur, tidak hanya artis tapi juga pimpinan pada suatu instansi bahkan kepala negara (Presiden).
Pada prinsipnya, tindakan yang menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- undang No. 11 Tahun 2008 jo . Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi,“(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pasal 156 dan 157 ayat (1), diatur juga mengenai ujaran kebencian, yakni
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Gambar : urbancikarang.com
Keterkaitan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dalam ujaran kebencian, bahwa ujaran kebencian yang merupakan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang merupakan delik aduan, maksudnya perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari orang yang merasa dihina/ dicemarkan. Jika tidak ada aduan dari seseorang atas penghinaan atau pencemaran nama baik maka perbuatan tersebut tidak dapat ditindak secara hukum. Hal ini, dieprtegas pula dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahwa penghinaan/ pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Gambar: www.makalah-nkp.com
Adapun sanksi pidana bagi penyebar ujaran kebencian Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311, sanksi untuk pencemaran / penghinaan berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan sampai dengan 4 (empat) tahun.

Penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang baik dilakukan melalui media sosial atau melalui sarana lainnya yang pada intinya membuat seseorang menjadi benci terhadap orang lain karena penghinaan maupun pencemaran nama baik yang telah dilakukan, hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan yang merasa dirugikan atas berita atau konten yang disebarkan. Sehingga, haters dapat dikenakan Pasal ujaran kebencian dalam hal ini penghinaan atau pencemaran nama baik, sepanjang pihak tersebut merasa telah dihina atau dicemarkan nama baiknya. (AN)

Referensi :

  • Kitab Undang- undang Hukum Pidana
  • Undang- undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini