Kewajiban Mendaftarkan Perkara Melalui e-court

0
694

Berdasarkan tuntutan dan perkembangan zaman demi mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien, dalam upaya mewujudkan hal tersebut Mahkamah Agung mencoba memberlakukan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018.

Pengertian Administrasi secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/ permohonan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, pengelolaanm, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/ agama/ tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing- masing lingkungan peradilan. Pemberlakuan administrasi secara elektronik dalam Perma No. 3 Tahun 2018 berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Persyaratan untuk Advokat dalam pendaftaran untuk memperoleh layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti KTP
  2. Kartu Keanggotaan Advokat
  3. Bukti Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

Alur dalam melakukan pendaftaran untuk memperoleh layanan administrasi perkara secara elektronik dengan aplikasi e-Court, yaitu :

  • Mengakses aplikasi e-Court dengan menggunakan web browser
  • Melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail dan kata kunci (password) yang diinginkan
  • Melakukan aktifasi akun pada alamat e-mail yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik
  • Melakukan login ke dalam aplikasi
  • Melengkapi data perorangan atau advokat
  • Mendapatkan validasi keabsahan status advokat dari pengadilan tinggi yang menyumpah
  • Dalam hal terjadi penggantian kuasa maka kuasa yang baru harus sebagai pengguna terdaftar dalam e-court
  • Kuasa yang baru mengajukan permohonan secara elektronik kepada panitera untuk memindahkan kewenangan pengelolaan perkara kepada kuasa yang baru.

Kewenangan Mahkamah Agung dalam pendaftaran e – court :

  1. Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar.
  2. Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi
  3. Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa :
  4. Teguran
  5. Penghentian hak akses sementara
  6. Penghentian hak akses permanen (penghapusan akun)

PENDAFTARAN PERKARA MELALUI APLIKASI E-COURT

Tahapan pendaftaran perkara melalui aplikasi e – court sebagai berikut :

  1. Memilih Pengadilan yang berwenang
  2. Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus
  3. Membayar PNBP pendaftaran surat kuasa
  4. Mendapatkan nomor pendaftaran online (Bukan Nomor Perkara)
  5. Menginput data pihak
  6. Mengunggah (upload) dokumen gugatan/ permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik
  7. Mendapatkan perhitungan taksiran biaya (e-SKUM)
  8. Pengguna terdaftar dapat melakukan pembayaran secara elektronik, dengan tahapan sebagai berikut:
  9. Memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual saluran pembayaran elektronik;
  10. Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM)
  11. Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekkan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Aplikasi e-Court
  12. Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, Pengguna Terdaftar akan mendapatkan Nomor Perkara setelah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan setelah dianggap lengkap melalui proses verifikasi.

Panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik, panggilan secara elektronik dilakukan kepada :

  • Penggugat/ pemohon yang melakukan secara elektronik serta yang memberikan persetujuan secara tertulis;
  • Tergugat/ termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik;
  • Kuasa hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik.
  • Panggilan pertama untuk Tergugat/ Termohon/ Kuasa dilaksanakan secara manual
  • Pada sidang pertama Pengguna Terdaftar menyerahkan surat- surat asli berupa surat kuasa, surat gugatan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik
  • Pada hari sidang pertama hakim menawarkan kepada tergugat untuk beracara secara elektronik
  • Panggilan selanjutnya untuk Tergugat/Termohon/Kuasa dapat dilaksanakan secara elektronik dengan tahapan sebagai berikut :
  • Tergugat/ Termohon/ Kuasa hadir pada sidang pertama
  • Tergugat/ Termohon/ Kuasa mengisi formulir persetujuan beracara secara elektronik dan menggunakan domisili elektronik
  • Tergugat/ Termohon/ Kuasa akan mendapatkan notifikasi bahwa domisili elektroniknya telah terdaftar dalam waktu 2×24 jam setelah selesainya sidang yang disertai nama pengguna dan kata kunci yang harus segera diubah setelah melakukan Login untuk pertama kali
  • Tergugat/ Termohon/ Kuasa menyerahkan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik
  • Biaya e-Pgl adalah nihil, namun pengadilan dapat mengembangkan dan menerapkan panggilan elektronik berbayar seperti melalui layanan pesan singkat atau layanan lainnya.
  • Biaya panggilan elektronik berbayar dibebankan kapada para pihak yang berperkara.

Panggilan persidangan yang dikirim secara elektronik ditujukan kepada domisili elektronik para pihak, maksudnya domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/ atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. Berdasarkan Pasal 15 Perma No. 3 Tahun 2018, “Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke Domisili Elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang- undang.”

Tata cara pengiriman jawaban, Replik, Duplik dan/atau kesimpulan secara elektronik melalui aplikasi e- Court, yaitu :

  • Para pihak harus setuju untuk menggunakan domisili elektronik
  • Para pihak melakukan login sesuai akun yang dimiliki
  • Mengunggah dokumen jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan sesuai dengan tahapan perkara yang dijalani paling lambat pada jam dan hari sidang yang telah ditetapkan
  • Aplikasi e-Court akan mengirimkan dokumen Jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan secara elektronik kepada para pihak melalui domisili elektroniknya
  • Para pihak akan mendapatkan notifikasi bahwa dokumen jawaban, Replik, Duplik dan/atau Kesimpulan telah terkirim pada domisili elektronik yang dituju.

Bahwa, apabila Tergugat/ Termohon tidak setuju beracara secara elektronik maka tahap jawab menjawab dan/atau kesimpulan tidak bisa dilakukan secara elektronik.

Mengenai Penerbitan Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan akan menerbitkan secara elektronik, yang akan dikirimkan kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/ penetapan diucapkan, khusus untuk perkara kepailitan salinan putusan/ penetapan Pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/ penetapan diucapkan. Pengiriman salinan putusan /Penetapan dilakukan dalam bentuk tautan, dan dibuka melalui aplikasi e- Court. AN

Referensi :

  • Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik
  • Keputusan Direktur Jenderal Badilum MARI No. 271/DJU/SK/PS01/4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MARI No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini