Aplikasi Eraterang Untuk Membuat Surat Keterangan

0
428

Perkembangan teknologi pada Mahkamah Agung tidak hanya dalam penggunaan E- Court bagi perkara, namun dalam setiap aktifitas yang berhubungan pada badan peradilan yang dinaungi oleh Mahkamah Agung, seperti halnya dalam membuat Surat Keterangan yang harus mengapply secara online pada Pengadilan yang dituju pada aplikasi Elektronik Surat keterangan (eraterang), sebelum mengambil Surat Keterangan yang telah terbit pada Pengadilan.

Alur dalam membuat surat keterangan pada aplikasi eraterang, yaitu :

  • Akses aplikasi e-raterang (eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id)
  • Jika belum memiliki akun pada eraterang, pengguna diminta untuk mendaftar dengan menggunakan email pada aplikasi eraterang.
  • Setelah berhasil membuat akun, pengguna dapat login dengan memasukkan email dan password yang sudah terdaftar.
  • Pada halaman utama dipilih Layanan – Surat Keterangan Elektronik
  • Untuk apply Surat Keterangan pilih tombol Tambah
  • Setelah itu pengguna diwajibkan mengisi informasi permohonan, berupa :
  1. Nama Pengadilan yang dituju
  2. Jenis Permohonan yang akan diajukan,
    a. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
    b. Surat keterangan Tidak pernah sebagai terpidana’
    c. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
    d. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
    e. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  3. Alasan permohonan dari pemohon membuat Surat Keterangan
  • Selanjutnya Pemohon diharuskan mengisi Informasi Pribadi, berupa :
    a. Nama Pemohon
    b. Tempat Lahir
    c. Tanggal Lahir
    d. Jenis Kelamin
    e. Pendidikan
    f. Jenis Identitas
    g. Nomor SKCK dari Kepolisian
    h. Alamat
    i. Nomor Telepon
  • Setelah informasi permohonan dan informasi pribadi selesai diisi, maka pengguna diharuskan untuk mengupload dokumen- dokumen pendukung dapat berupa format pdf atau jpg, yaitu :
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    b. SKCK dari Kepolisian
    c. Foto Diri
  • Setelah semua selesai dan disimpan, maka permohonan yang telah dibuat menunggu untuk validasi dan selanjutnya pemohon dapat mengambil pada Pengadilan yang dipilih oleh Pemohon.

Perlu diketahui dalam aplikasi eraterang setelah selesai penginputan data, tertulis jika pengambilan Surat Keterangan pada Pengadilan hanya menggunakan print out dari aplikasi dan hanya membawa Identitas Asli, namun dalam pelaksanaannya Pemohon diminta melengkapi berkas copy yang telah diupload dalam aplikasi dan berkas pendukung lainnya, seperti :

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • SKCK dari Kepolisan
  • Ijasah Terakhir
  • Pas foto

Dalam pembuatan Surat Keterangan pada Pengadilan dikenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini