Pemaknaan Ganti Kerugian Dalam Tolok Ukur Perbuatan Melawan Hukum

0
890

KUHPerdata dalam Pasal 1365 mengatakan, bahwa : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa syarat-syarat atau unsur-unsur atas perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.

2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :

a. Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

b. Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya. Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.

Dalam hal ini terdapat 2 (Dua) kemungkinan : – Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian;

– Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Beberapa difinisi lain atas perbuatan melawan hukum :

– Tidak memenuhi sesuatu menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kontraktual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi;

– Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa ada hubungan hukum sebelumnya;

– Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum dan dengan tidak memenuhi kewajiban dapat meminta ganti rugi;

– Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat ditunjuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kewajiban;

– Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak;

– Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.

3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :

a. Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.

b. Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum.

4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :

a. Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).

b. Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum. Dalam perbuatan melawan hukum yang perlu diperhatikan adalah unsur- unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan atas perbuatan melawan hukum tersebut ada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak atas perbuatan dari pihak lainnya. Jika salah satu unsur tidak dapat dipenuhi, suatu perbuatan tidak dapat digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum. AN

Referensi :

  • Kitab Undang- undang Hukum Perdata
  • Badrulzaman Maria Darus, dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  • How-bee.blogspot.com/2018/10/perbuatan-melawan-hukum-onrechmstige.html?m=1, diakses pada tanggal 20 Juli 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini