Hadirnya Teknologi Finansial (Financial Technology) atau yang lebih dikenal dengan “Fintech”, yang semakin berkembang menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat, salah satunya dalam hal kredit melalui sistem online atau pinjaman online, nasabah hanya perlu mengunduh aplikasi dari ponsel dan dari situlah pengajuan pinjaman dilakukan. Proses yang tergolong mudah dan cepat membuat banyak masyarakat tergiur untuk mengajukan pinjaman secara online, mereka tidak menyadari bahwa terdapat banyak resiko di balik kemudahan yang ditawarkan.
Pinjaman online merupakan wujud perubahan gaya hidup yang terjadi di masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi lembaga pembiayaan, cukup dengan mengakses aplikasi dari penyedia pinjaman online seluruh transaksi mulai persyaratan pinjaman sampai dengan transfer dana dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Persyaratan yang ditawarkan pun cukup mudah, dengan syarat Usia minimal 18 (Delapan Belas) tahun, Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact (5 nomor Telephone), nasabah sudah bisa mendapatkan uang hanya dengan hitungan beberapa jam saja dana ditransfer melalui rekening nasabah tersebut.
Keuntungan pinjaman online :
- Proses cepat
- Syarat mudah
- Fleksibel
- Tidak perlu untuk datang ke lembaga penyedia keuangan
Dasar hukum pinjaman uang online (fintech)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tahun 2017, salah satu kategori penyelenggaraan teknologi finansial adalah pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 77/2016, Badan Hukum penyelenggara pinjaman online berbentuk :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
Berbagai resiko yang di timbulkan akibat pinjaman online adalah bunga yang mencekik hingga mencapai 30% (Tiga Puluh Persen) yang harus ditanggung dan dibayarkan oleh peminjam, dan jika ada keterlambatan dalam pembayaran pinjaman akan dikenakan denda rata-rata sebesar 2% (Dua Persen) per hari, jika Peminjam melebihi tenor yang telah disepakati maka denda akan bertambah hingga 5% (Lima Persen) per hari. Resiko akan bermunculan ketika nasabah tidak dapat mengangsur dalam jangka waktu yang sudah disepakati oleh pihak kreditur dan debitur yaitu cara penagihan yang dilakukan oleh pihak debt collector online secara terus menerus melalui pesan singkat, menelpon para nasabah secara terus menerus dengan nomor-nomor yang berbeda, ada pula debt collector yang menakut-nakuti nasabahnya dengan cara akan memidanakan nasabah yang lalai membayar dengan dugaan penggelapan, tak hanya melakukan penagihan dengan ancaman saja, para debt collector tak segan-segan menyebarkan data-data para nasabah yang tidak membayar tepat waktu.
Sebagaimana diketahui kelemahan pinjaman online yaitu :
- Bunga pinjaman relatif tinggi
- Data pribadi diambil dari handphone milik peminjam
- Penagihan tidak dilakukan kepada peminjam saja, melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam.
- Penagihan dilakukan tanpa kenal waktu
- Alamat kantor lembaga penyedia keuangan tidak jelas
- Nomor kontak pihak pemberi pinjaman online tidak selalu ada dan jika ada susah untuk dihubungi
Bagaimana jika data- data nasabah digunakan oleh Perusahaan Pinjaman Online ?
Dalam hal ini tentu saja pihak penyedia jasa pinjaman online telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi “Perlindungan data pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi”.
Sedangkan kewajiban perusahaan pinjaman online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Pasal 26, kewajiban perusahaan pinjaman online sebagai penyelenggara :
- Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
- Memastikan tersedianya proses autentifikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
- Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
- Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.
Sanksi- sanksi bagi perusahaan penyelenggara perjanjian online berdasarkan Peraturan Perundang- undangan, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45B yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)”.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 36 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi tanpa hak atau tiddak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online)”.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur sanksi administratif terhadap penyelenggara atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam Pasal 47 Ayat (1) yang berbunyi “Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
- peringatan tertulis;
- denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- pencabutan izin”.
Ironisnya, peraturan- peraturan yang mengatur mengenai pinjaman online, hanya berlaku bagi Penyedia Pinjaman Online yang Legal dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan penyedia Pinjaman Online illegal jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan penyedia Pinjaman Online Legal, sedangkan orang lebih banyak mengakses Pinjaman Online Ilegal yang lebih mudah persyaratannya dan tanpa memerlukan waktu yang lama.
Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan tips agar tidak mudah tergiur pinjaman online ilegal ini, meliputi:
- Hindari pinjaman online ilegal dengan hanya meminjam pada fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- Hanya meminjam jika kepentingannya bisa membuat produktif;
- Hanya meminjam sesuai kemampuan dan kebutuhan; dan
- Memahami manfaat, bunga, biaya, jangka waktu, dan risiko peminjaman di fintech P2P lending. (IC)
Referensi:
- Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 ;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ;
- Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial;
- https://pinjamanuangonline.co.id/langsung-cair/pinjaman-uang-online-19-tahun/,diakses pada tanggal 26 Juni 2019;
- https://duwitmu.com/kta/10-pinjaman-online-24-jam/, diakses pada tanggal 26 Juni 2019;
- http://www.99.co.id/blog/indonesia/pinjaman-online-ilegal, diakses pada tanggal 26 Juni 2019;
- https://jambi.tribunnews.com/2018/11/24/pinjaman-online-merajalela-ini-kisah-nasabah-yang-terjerat- hutang-online?page=4, diakses pada tanggal 26 Juni 2019;
- https://www.merdeka.com/uang/terungkap-ini-cara-kerja-fintech-pinjaman-online-ilegal-penagihannya- tak-manusiawi.html, diakses pada tanggal 26 Juni 2019;
- https://nextren.grid.id/read/011245780/rentenir-online-makin-merajalela-ada-300-lebih-pinjaman-online-ilegal, diakses pada tanggal 26 Juni 2019.