Waris Islam Terhadap Orang Dengan Kelamin Ganda (Khuntsa Al Musykil)

0
5434

Orang dengan kelamin ganda atau dikenal dengan istilah Khuntsa Al Musykil adalah orang pada waktu lahir diketahui memiliki kelamin seperti wanita dan lelaki atau tidak memiliki kelamin sama sekali, ada pula sewaktu lahir berkelamin identik perempuan tetapi setelah beranjak dewasa kelamin berubah seperti lelaki, maupun sebaliknya. Jika dilakukan pemeriksaan genetik pada khuntsa akan identik dengan lelaki ataupun sebaliknya. Khuntsa al musykil berbeda dengan “waria” atau “banci”, dimana waria/banci secara fisik terlihat seperti lelaki tetapi secara kejiwaan atau emosional berperilaku seperti wanita dan tidak berkelamin ganda ataupun tanpa kelamin sama sekali. Jadi khuntsa al musykil berbeda dengan “waria” dan “banci” dan tidak dapat disamakan baik secara fisik dan kejiwaan.

Diberitakan mengenai dua anak yang semula berkelamin perempuan berubah menjadi identik dengan kelamin lelaki, pada seorang anak setelah dilakukan serangkaian upaya medis diketahui bahwa anak tersebut adalah lelaki, sedangkan untuk seorang yang lain setelah menjalani serangkaian upaya medis diketahui bahwa anak tersebut adalah benar perempuan, meskipun pada awalnya anak tersebut identik sebagai lelaki.

Permasalahan yang timbul dalam hal kewarisan islam mengenai khuntsa al musykil adalah bagaimana cara menentukan besar bagian hak seorang khuntsa al musykil ? Permasalahan waris islam bagi khuntsa al musykil tidak dapat diterapkan terhadap waria, karena konteks hukum waris islam bagi khuntsa al musykil berbeda dengan hukum waris islam bagi waria, bahkan hukum waris islam tidak mengatur mengenai waria. Bagian hak kewarisan islam bagi waria ketetapannya sama berdasarkan kelamin waria tersebut yaitu sebagai lelaki.

Cara sederhana untuk menentukan bahwa seorang khuntsa al musykil, dapat dilihat berdasarkan ciri – ciri fisik orang yang bersangkutan lebih seperti wanita atau lelaki, tetapi hal ini tidak dapat dilihat berdasarkan psikis khuntsa al musykil, hanya dilihat dari ciri fisik yang lebih dominan dari khuntsa al musykil, selain itu, dengan meneliti tanda – tanda kedewasaannya misalnya jika lelaki akan tumbuh kumis atau jakun dan jika wanita akan mengalami menstruasi atau perubahan fisik lainnya.

Perkembangan teknologi medis yang semakin canggih serta ilmu pengetahuan yang semakin maju dan berkembang, menyebabkan masalah pewarisan ini semakin kompleks. Orang yang awal mula berkelamin lelaki dengan bantuan medis dapat berganti kelamin menjadi wanita, dan sebaliknya seorang wanita dengan bantuan medis dapat berubah menjadi seorang pria. Perubahan kelamin sebagai wanita atau lelaki secara medis tersebut dapat disahkan oleh Pengadilan dan orang tersebut dapat melangsungkan pernikahan pula.

Pada dasarnya secara hukum Islam diperbolehkan untuk khuntsa melakukan operasi penyesuaian terhadap alat kelamin ganda, dengan ketentuan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menghidupkan alat kelamin yang sesuai dengan keadaan dan fungsi bagian dalam. Operasi mengubah kelamin yang berlainan dengan kondisi biologis bagian dalam dilarang oleh agama.

Dasar hukum pengesahan perubahan kelamin belum diatur secara pasti dalam hierarki peraturan perundang – undangan, namun Pengadilan berkewajiban untuk melakukan pengesahan atas perubahan kelamin dari seorang khuntsa, dengan berdasarkan atas syarat – syarat yang menunjukkan bahwa khuntsa berkelamin lelaki atau perempuan dari surat keterangan medis.

Pengesahan jenis kelamin oleh Pengadilan digunakan sebagai dasar dalam melakukan perubahan identitas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga atas keperluan tersebut maka Pengadilan wajib melakukan penetapan pergantian kelamin yang dimohonkan oleh khuntsa, jika benar – benar yang mengajukan penetapan tersebut adalah khuntsa al musykil.

Secara sederhana mengenai hal kewarisan islam bagi seorang khuntsa al musykil untuk menentukan dia berhak mendapat bagian sebagai seorang lelaki atau seorang wanita adalah dengan mengetahui kelamin pertama kali khuntsa tersebut, jika dia adalah lelaki akan mendapatkan bagian sesuai dengan bagian hak seorang lelaki dan jika dia wanita maka mendapat bagian sebagai seorang wanita. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan sengketa waris jika tidak benar – benar menyadari akan penerapan hukum waris islam yang benar bagi seorang khuntsa al musykil. Sedangkan untuk waria hukum kewarisan islam tetap didasarkan atas kelamin awal, jadi bagian hak waris sesuai dengan bagian yang diperoleh oleh lelaki bukan wanita seperti kejiwaannya.

Beberapa doktrin mengenai penentuan bagian waris bagi seorang khuntsa al musykil adalah dengan  memberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki-laki atau perempuan dan memberi bagian terbesar pada ahli waris lain, maksudnya adalah jika dibandingkan berapa bagian dia sebagai laki-laki dan berapa apabila sebagai perempuan sehingga bagian terkecil akan diberikan kepadanya, misal jika dia sebagai laki – laki dengan bagian 1/6 sedangkan jika dia sebagai perempuan dengan bagian 1/3 maka dia mendapatkan bagian terkecil dari perbandingan tersebut yaitu  1/6. Selain itu, dengan cara menangguhkan harta tersebut hingga dapat diketahui status jelas bahwa dia berkelamin lelaki atau perempuan, tetapi cara seperti ini tidak diketahui jangka waktu sampai kapan harta tersebut ditangguhkan jika hanya berpedoman hingga diketahui secara jelas kelaminnya. Serta dengan memberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan kepada khuntsa al musykil dan ahli waris lain.

Status khuntsa al musykil yang diragukan antara lelaki atau wanita merupakan suatu permasalahan yang terkadang tidak dipikirkan oleh orang terutama dalam hal kewarisan islam. Pengakuan akan status khuntsa al musykil dalam menentukan bagian yang diterimanya dalam hal waris memang sedikit membingungkan, dengan cara sederhana dapat ditentukan adalah berpedoman pada kelamin seorang khuntsa untuk pertama kalinya.

Penetapan bagian waris untuk Khuntsa

Pembagian waris untuk khuntsa belum diatur secara jelas pada hukum positif Indonesia utamanya pada Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar waris Islam, dalam pembagian waris bagi khuntsa terdapat 3 mahzab yang mengaturnya dan berbeda – beda :

  1. mazhab hanafi, pembagian waris bagi khuntsa yaitu diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki- laki dan perempuan,
  2. mazhab Syafi’i, pembagian waris bagi khuntsa yaitu diberi bagian terkecil dari laki- laki dan perempuan lalu sisa hartanya ditangguhkan sampai status khuntsa jelas,
  3. mazhab Maliki, pembagian waris bagi khuntsa yaitu mendapat kedua bagian terkecil dari perkiraan laki- laki dan perempuan yang kemudian jumlah dari perkiraan tersebut dibagi setengah. (AN)

Referensi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini