Pengertian Informasi Elektronik dan Teknologi Elektronik berdasarkan Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Gambar : m.liputan6.com) yaitu :
- Pengertian Informasi Elektronik dalam Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi,”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (Electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
- Pengertian Dokumen elektronik berdasarkan Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi, “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Penggunaan informasi elektronik dalam pembuktian pada hukum pidana sudah sering diterapkan, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi, berdasarkan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 26 A berbunyi,
“Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
- alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan air optik atau yang serupa dengan itu; dan
- dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dijabat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.”
Keabsahan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai pembuktian
Mahkamah Agung dalam suratnya kepada Menteri Kehakiman tanggal 14 Januari 1988 No. 39/TU/88/102/Pid. Mengemukakan pendapatnya, bahwa microfilm dan microfiche dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana di Pengadilan menggantikan alat bukti surat, dengan catatan microfilm itu dijamin otentikasinya. Sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung, maka bukti elektronik (microfilm atau microfiche) difungsionalisasikan seperti halnya surat.
Berdasarkan Pasal 5 Undang- undang No. 19 Tahun 2016 jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan :
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia;
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- undang ini;
- Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
- Surat yang menurut undang- undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
- Surat beserta dokumennya yang menurut Undang- undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Syarat sah dokumen elektronik sebagai pembuktian berdasarkan Undang- undang No. 19 Tahun 2016 jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 6 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”
Debra L. Shinder mengemukakan, bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar alat bukti dapat diterima di pengadilan, yaitu pertama, alat bukti harus kompeten (reliable dan credible) sehingga terjamin validitasnya. Melalui sistem keamanan informasi yang certified, maka integritas konten dalam suatu bukti elektronik (informasi dan/atau dokumen elektronik) menjadi terjamin keautentikannya; kedua, alat bukti harus relevan (dapat membuktikan fakta dari suatu kasus); dan ketiga, alat bukti harus material (memperkuat persoalan yang dipertanyakan dalam suatu kasus). Syarat-syarat yang dikemukakan oleh Debra itu merupakan syarat sahnya suatu bukti elektronik.
Syarat- syarat Formil dan Materiil Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan :
- Syarat Formil : diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang- undangan harus dalam bentuk tertulis.
- Syarat Materiil : diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya.
Penggunaan Dokumen Elektronik pada Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 jo. SEMA No. 14 Tahun 2010, yang pada intinya dalam pengiriman berkas kasasi maupun peninjauan kembali wajib disertakan Dokumen Elektronik oleh Pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung, dan jika tidak disertai dengan Dokumen Elektronik maka Mahkamah Agung menyatakan berkas tersebut tidak lengkap, dan dikembalikan dengan melengkapi dokumen elektronik sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2014.
Perkembangan teknologi yang semakin modern, memberikan pengaruh terhadap pembuktian yang berlaku dalam persidangan, sehingga pembuktian yang berlaku dalam persidangan tidak hanya bukti surat maupun bukti saksi saja, melainkan juga bukti yang berbentuk seperti Compact Disk (CD) dan juga tulisan- tulisan di media sosial seperti jejaring sosial seperti facebook juga dapat dijadikan sebagai pembuktian. Namun, pengaturan mengenai pembuktian dalam persidangan belum diatur secara tegas dalam Hierarki Peraturan Perundang- undangan, sah dan tidaknya dokumen elektronik dan informasi elektronik dalam hal pembuktian masih perlu untuk diterbitkan peraturan yang secara tegas mengaturnya, meskipun secara eksplisit dalam Undang- undang No. 19 Tahun 2016 jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu bagaimana dengan tanda tangan elektronik yang diperlukan dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik? Pemberi tanda tangan dalam informasi elektronik berkewajiban dalam mempertanggungjawabkan tanda tangan elektronik yang telah dibubuhkan dalam informasi elektronik yang diberikan untuk pembuktian. Dalam Undang- undang No. 19 Tahun 2016 jo Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 diatur mengenai tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Bab V Pasal 52 – Pasal 58 diatur mengenai tanda tangan elektronik.
Dalam perkembangannya, pengaturan bukti elektronik dapat juga dijumpai di dalam beberapa undang- undang khusus, seperti Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang No. 20 Tahun 2001, Undang- undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang No. 19 Tahun 2016, Undang- undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (AN)
Referensi :
- Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
- Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ;
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
- Ramiyanto, Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017 : 463 – 486 ;
- Sitompul, Josua, Syarat dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cI5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik, diakses tanggal 01 Juli 2019 ;
- Waruwu, Riki Perdana Raya, Eksistensi Dokumen Elektronik di Persidangan Perdata, https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata, diakses pada tanggal 29 Juni 2019 ;