Setelah membahas terkait Perjumpaan Hutang pada artikel kemarin, selanjutnya pada artikel ini akan dibahas terkait Perbedaan Perjumpaan Hutang dengan Percampuran Hutang.
Percampuran Hutang juga diatur...
Perjumpaan Hutang atau dikenal juga dengan istilah Kompensasi diatur dalam KUHPerdata Pasal 1425 s/d Pasal 1435 KUHPerdata.
Perjumpaan Hutang merupakan suatu perbuatan hukum, dimana 2...
Pengertian Hak Numpang Karang sebagaimana Pasal 711 KUHPerdata adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. Untuk pemegang...
Subrogasi adalah perpindahan hak kreditur terhadap debitur kepada pihak ketiga karena pihak ketiga telah membayar kepada kreditur. Mendasar Pasal 1400 KUHPerdata, Subrogasi dapat terjadi...
Sahabat yang baik tidak menilai semua dengan uang dan harta, sahabat yang baik akan selalu melindungi dan tidak mau melakukan fitnah, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan segala hal yang menghancurkan.
Kunci dari persahabatan sejati adalah DIDASARKAN HATI YANG MURNI DAN TULUS
Ultra petita merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin. Ultra memiliki arti sangat, sekali, berlebihan, dan petita yang memiliki arti permohonan. Dengan demikian, secara umum Putusan...