Nasib Tenaga Honorer dalam PP No. 49 Tahun 2018

0
1084

Pengertian Tenaga Honorer berdasarkan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 dalam Pasal 1 angka 1 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tenaga honorer selalu menjadi sorotan mulai dari gaji yang sangat rendah dan memikul beban yang besar, kesejahteraan yang sangat kurang diperhatikan, hingga isu yang saat ini sedang berkembang adalah penghentian tenaga honorer dilingkungan Pemerintahan.
Tenaga honorer berbeda dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dimana PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Meskipun PPPK hanya dengan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu, namun PPPK merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), hal ini lah yang membedakan PPPK dengan tenaga Honorer.
Berdasarkan PP No. 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dalam Pasal 96 disebutkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai Non –PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, hal inilah yang ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan/ dihapuskan fungsinya.
Mengenai permasalahan ini, Pemerintah mempunyai pilihan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer selain diberhentikan, salah satunya yakni diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kemudian isu pemberhentian tenaga honorer dapat diatasi dengan masih diperlukan atau tidaknya kinerja dari tenaga honorer, jika masih diperlukan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan posisi tenaga honorer mungkin dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja. Jika kinerja tenaga honorer masih diperlukan demi stabilitas kinerja pemerintahan, maka sudah selayaknya untuk memperhatikan kesejahteraan dan kelayakan upah yang didapat. AN

Referensi :

  • PP No. 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini