Setiap negara tentu memiliki aturan hukum yang berbeda – beda, termasuk juga aturan mengenai hukum pidana. Dan aturan hukum setiap negara tersebut umumnya dibatasi oleh garis teritorial wilayahnya. Saat ini dengan adanya perkembangan teknologi, ancaman kejahatan lintas negara, seperti cybercrime, semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap kepentingan nasional sangat dibutuhkan. Perlindungan yang dimaksudkan tersebut diatur dalam Pasal 5 KUHP Baru, yaitu penerapan Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif.
Makna dari Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif adalah suatu prinsip yang mengatur bahwa hukum suatu negara dapat diberlakukan terhadap siapa saja, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan suatu tindak pidana diluar wilayah hukum negaranya, dan atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut menyebabkan kerugian bagi kepentingan dan keamanan negara.
Aturan mengenai Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif diatur dalam Pasal 5 KUHP Baru, yang berbunyi :
Ketentuan pidana dalam Undang – Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan :
a. Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan / atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. Mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
g. Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i. Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Melalui pengaturan Pasal 5 KUHP Baru ini, Indonesia menegaskan haknya untuk mengadili pelaku kejahatan, baik WNA maupun WNI, di luar negeri, yang kejahatan tersebut menyerang keamanan, martabat, ekonomi, dan keselamatan negara, salah satu contohnya para hacker asing, demi membentengi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Alasan penerapan Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif ini, karena pada umumnya Tindak Pidana yang merugikan kepentingan dan keamanan negara tersebut, oleh negara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, belum tentu dianggap sebagai suatu tindak pidana, sehingga diperlukan pengaturan dan penegasan aturan hukum dari negara asal pelaku tindak pidana tersebut. Jika tidak ada pengaturan dan penegasan yang demikian, tentu para pelaku tidak dapat ditindak secara tegas oleh hukum, sehingga tindak pidana tersebut akan semakin meningkat.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




