PERBEDAAN BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DENGAN BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

0
36

Badan Usaha merupakan suatu wadah legal yang didalamnya berisi terkait hukum, teknis, dan ekonomi yang sengaja disatukan untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara terus – menurus dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Secara garis besar Badan Usaha dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yaitu Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum.

Apa perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dengan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum ???

Badan Usaha Berbadan Hukum adalah suatu badan usaha yang telah memiliki status sebagai subjek hukum yang terpisah dan mandiri, seperti layaknya seorang individu atau manusia. Dalam artian disini yang berkedudukan sebagai subjek hukum adalah badan usaha atau perusahaan itu sendiri, sehingga badan usaha atau perusahaan tersebut memiliki hak dan kewajiban sendiri yang harus dipertanggungjawabkan. Pembahasan secara spesifik mengenai Badan Usaha Berbadan Hukum adalah sebagai berikut :

  • Terkait harta kekayaan, untuk harta kekayaan badan usaha atau perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pemilik, pengurus, atau anggotanya. Sehingga apabila badan usaha atau perusahaan pailit, penyitaan harta kekayaan hanya sebatas harta kekayaan milik badan usaha atau perusahaan tersebut saja, tidak boleh harta kekayaan milik pemilik, pengurus, atau anggota turut serta dilakukan penyitaan.
  • Terkait kewenangan dan tanggung jawab hukum, mengingat subjek hukumnya adalah badan usaha atau perusahaan itu sendiri, maka apabila terjadi sengketa, pihak ketiga hanya dapat menggugat atau melaporkan badan usaha atau perusahaan itu saja, tidak boleh menggugat atau melaporkan langsung pemilik, pengurus, atau anggotanya.
  • Terkait pendiriannya, harus membuat akta pendirian dihadapan Notaris dan mendapat pengesahan dari Pemerintah.
  • Contoh Badan Usaha Berbadan Hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perum, Perjan, dan Persero.

Sedangkan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum adalah suatu badan usaha yang tidak memiliki status hukum tersendiri sebagai subjek hukum. Dalam artian disini subjek hukumnya adalah orang – orang pendiri itu sendiri beserta dengan pengurus atau sekutunya, sehingga tidak ada hak dan kewajiban tersendiri dengan didirikannya Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum tersebut. Pembahasan secara spesifik terkait Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum adalah sebagai berikut :

  • Terkait harta kekayaan, untuk harta kekayaan badan usaha atau perusahaan tidak terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, pengurus, atau sekutunya. Artinya harta kekayaan menjadi satu kesatuan, tanpa adanya pemisahan. Sehingga apabila badan usaha atau perusahaan pailit, maka penyitaan harta kekayaan mencakup sampai pada harta kekayaan milik pendiri, pengurus, atau sekutunya.
  • Terkait kewenangan dan tanggung jawab hukum, mengingat subjek hukumnya adalah orang – orang yang menjadi pendiri, pengurus, atau sekutunya, dan bukan badan usaha atau perusahaannya, maka apabila terjadi sengketa, pihak ketiga dapat menggugat atau melaporkan langsung pendiri, pengurus, atau sekutunya.
  • Terkait pendiriannya, cukup akta dibawah tangan atau bahkan lisan, namun seiring berjalannya waktu, disarankan untuk menggunakan Akta Notaris, karena diwajibkan untuk pendaftaran ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
  • Contoh Badan Usaha Berbadan Hukum antara lain Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini