Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. (Undang- undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). (Gambar : www.davisvanguard.org)
Berdasarkan Pasal 6 Undang- undang No. 11 Tahun 2012 konsep diversi dalam Peradilan Pidana Anak yang dibentuk dengan tujuan untuk:
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan;
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi dapat dilaksanakan dalam tindak pidana yang dilakukan :
- Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun
- Bukan merupakan pengurangan tindak pidana.
Konsep diversi dapat diterapkan dengan syarat :
- Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Tindak Pidana dengan Hukuman kurang dari 7 (Tujuh) tahun
- Tindak pidana yang dilakukan berupa pelanggaran
- Tindak pidana yang dilakukan berupa tindak pidana ringan
- Tindak pidana tanpa korban
- Tindak pidana yang menyebabkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari upah minimum provinsi
Pengertian Musyawarah diversi dalam Pasal 1 Angka 1 Perma No. 4 Tahun 2014 adalah musyawarah antara para pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya) untuk mencapai kesepakatan Diversi melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Musyawarah Diversi dibuka oleh Fasilitator Diversi (Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan) dengan tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitator memberikan kesempatan kepada :
- Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
- Orang tua/ wali untuk menyampaikan hal- hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
- Korban/ Anak Korban/ Orang tua/ Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak, dalam Perma No. 4 Tahun 2014, Diversi untuk anak umur 12 (dua belas) tahun belum 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam proses Diversi wajib memperhatikan :
- Kepentingan korban;
- Kesejahteraan dan tanggung jawab anak;
- Penghindaran stigma negatif;
- Penghindaran pembalasan;
- Keharmonisan masyarakat; dan
- Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Proses peradilan pidana anak dilanjutkan jika proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan dan kesepakatan yang telah disepakati oleh Para Pihak tidak dilaksanakan. Diversi berbasis keadilan restoratif yang saat ini tegas diatur dalam Undang- undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan merupakan hal yang paling mendasar yg membedakan dengan peraturan lama.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Pendekatan restoratif adalah pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Pendekatan restoratif seperti penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang semua itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perpektif keadilan restoratif.
Gambar : kukuhtirtas.blogspot.com
Model keadilan restoratif dengan menyelesaikan perkara tindak pidana diluar Pengadilan sangat relevan dengan konsep Diversi, yakni dengan menyelesaikan perkara tindak pidana dengan menghadirkan pelaku, korban, dan masyarakat. Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti kerugian dan berdamai dengan korban.
Namun, penerapan keadilan restoratif susah untuk dilaksanakan, dimana tidak ada jaminan dalam pelaksanaan keadilan restoratif, kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana diluar proses peradilan terkadang tidak dilaksanakan sesuai keputusan, sehingga tidak ada jaminan dalam pelaksanaan kesepakatan yang telah disepakati diluar proses peradilan. Meskipun jika keputusan tidak dilaksanakan dapat dilanjutkan proses perkara pidana sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. (AN)
Referensi :
- Undang- undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
- Beniharmoniharefa.blogspot.com/2016/03/diversi-berbasis-keadilan-restoratif.html/m=1, diakses pada tanggal 18 Juli 2019