Hukum Pencabutan Laporan

0
126

PERTANYAAN :

Apakah bisa kita mencabut laporan dan pengaduan yang sudah kita ajukan ke kepolisian? (ST-Jember)

Terima kasih pertanyaannya,

Masyarakat awam mungkin menganggap bahwa laporan dan pengaduan merupakan hal yang sama-sama berisi pemberitahuan tentang suatu tindak pidana ke pihak yang berwenang. Namun dilihat secara hukum antara Laporan dan Pengaduan merupakan hal yang berbeda. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal yang menjelaskan pengertiannya yaitu :

1. Pasal 1 angka 24 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), ( LAPORAN )

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. ‘

2. Pasal 1 angka 25 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), ( PENGADUAN )

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Kemudian dalam pemrosesan perkara tindak pidana tersebut dikenal adanya istilah Delik atau suatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang oleh karena melanggar hukum, yaitu :

  • Delik Aduan, yaitu tindak pidana yang dapat diproses apabila ada pihak yang melaporkan atau mengadukan. Contohnya : penggelapan, pencemaran nama baik, penganiayaan
  • Delik Biasa, yaitu tindak pidana yang tetap dapat diproses meskipun tanpa adanya laporan atau pengaduan. Contohnya : Pembunuhan, Pencurian

Terkait pertanyaan Anda “Apakah bisa kita mencabut laporan dan pengaduan yang sudah kita ajukan ke kepolisian?”, Maka jawabannya adalah “BISA” namun tergantung pada jenis deliknya, yaitu :

  • Delik aduan, pihak yang merasa dirugikan dapat mencabut aduan atau laporannya dengan kurun waktu yang ditetapkan pada Pasal 75 KUHP yang berbunyi :“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”
  • Delik Biasa, pihak yang merasa dirugikan tidak dapat mencabut aduan atau laporannya meskipun telah ada perdamaian dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun ada beberapa hal yang dapat menghentikan proses pemeriksaan delik biasa ini, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu :

a.) Tidak terdapat cukup bukti;

b.) Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau

c.) Penyidikan dihentikan demi hukum.

Jadi, penting untuk kita mengetahui perbedaan antara delik dalam tindak pidana yang akan kita laporkan untuk mengtahui apakah laporan atau aduan kita ke pihak berwenang atau kepolisian nantinya dapat dicabut kembali atau tidak. Sekian jawaban dari kami. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini