Hukumnya Membantu Orang Lain Untuk Bunuh Diri

0
39

PERTANYAAN :

Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang melakukan bunuh diri atas dasar dorongan orang lain ? (WN-Surakarta)

Terima kasih pertanyaannya,

Bunuh diri merupakan tindakan ekstrim,yaitu tindakan seseorang yang dengan sengaja mengakhiri hidupnya sendiri. Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan bunuh diri mencakup berbagai aspek seperti adanya masalah kesehatan mental, tekanan emosional, masalah ekonomi, masalah keluarga, merasa terisolasi dan lain sebagainya

Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti meminum obat dengan dosis tinggi hingga menyebabkan overdosis, gantung diri, melompat dari bangunan tinggi, atau bahkan karena adanya dorongan dari orang lain.

Membahas poin terkait kasus bunuh diri yang terjadi akibat adanya dorongan dari orang lain menurut hukum Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perlu diketahui bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana yang dikenai ancaman hukuman oleh karena melanggar nilai kemanusiaan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 345 KUHP yang berbunyi : 

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. “

Seseorang yang dijerat Pasal 345 KUHP tersebut harus memenuhi beberapa unsur yaitu :

  1. Subjek (normadressaat) : Barang siapa, dengan sengaja
  2. Bagian inti delik (delicts bestanddelen) : Perbuatan mendorong, menolong atau memberikan sarana untuk orang lain melakukan bunuh diri, orang tersebut jadi melakukan bunuh diri

Dapat disimpulkan bahwa bunuh diri bukan merupakan tindak pidana karena alasan subjek hukum yaitu pidana hanya dapat dijatuhkan kepada seseorang yang masih hidup, sehingga seseorang yang telah terbukti membantu orang untuk bunuh dirilah yang diharuskan bertanggung jawab karena termasuk dalam pelanggaran nilai kemanusiaan atau hak hidup. Adapun ancaman hukuman pidana penjara yang akan diterimanya yaitu paling lama 4 (empat) tahun apabila telah terbukti bersalah. Demikian jabawan dari kami. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini