Jerat Pidana Bagi Saksi Yang Tidak Kooperatif Dan Memberikan Keterangan Palsu

0
95

Mendasar pada Pasal 1 angka 26 KUHAP, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sedangkan pengertian Keterangan Saksi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Keterangan saksi dalam persidangan sangat diperlukan guna mengungkap fakta peristiwa perkara pidana yang sebenarnya terjadi, dan nantinya keterangan tersebut dapat dijadikan dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan, memutus, dan menjatuhkan pidana bagi pelaku.

Sebagai orang yang awam hukum, mungkin banyak orang yang merasa takut saat dirinya dijadikan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana, baik dalam tingkat penyidikan di kepolisian, tingkat penuntutan di kejaksaan, hingga tingkat persidangan di pengadilan. Seorang saksi diwajibkan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya dibawah sumpah sesuai apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri, bukan dari apa yang ia dengar dari cerita orang dan tidak dialami sendiri, alias keterangan palsu. Dan seorang saksi tidak diperbolehkan mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian, pihak kejaksaan, maupun pihak pengadilan, tanpa adanya alasan yang jelas dan diakui secara hukum.

Mendasar Pasal 224 dan Pasal 242 KUHP, ada jerat pidana yang dapat dibebankan kepada Saksi yang tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, serta saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Adapun bunyi pasal – pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 224 KUHP

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Pasal 242 KUHP

  1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berdasarkan pasal diatas berhati – hatilah dalam memberikan keterangan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Jangan mempersulit diri sendiri dengan mangkir dalam menghadiri panggilan sebagai saksi serta memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, karena jerat pidana akan menjerat anda. Jadilah saksi yang amanah dan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (SV, IM)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini