Mengenal Skema Piramida dan Jerat Pidana Yang Dapat Dijatuhkan

0
139

Skema Piramida merupakan praktik model bisnis illegal dengan sebuah modus investasi yang tidak memberikan keuntungan kepada investor. Di Indonesia Skema Piramida dikenal dengan Investasi Bodong. Cara kerja Skema Piramida yaitu dengan menjanjikan pembayaran atas jasa apabila anggota berhasil merekrut orang lain untuk bergabung, kemudian perekrutan tidak dapat lagi dilakukan seiring dengan banyaknya anggota yang tidak mendapatkan keuntungan.

Larangan mengenai bisnis dengan menggunakan Skema Piramida diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi :

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang

Jerat pidananya diatur dalam Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014, yang berbunyi :

“ Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Selain jerat pidana, juga diatur mengenai sanksi administratif bagi pelaku bisnis dengan Skema Piramida sebagaimana tercantum dalam Pasal 166 ayat (2) PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yaitu :

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan barang dari distribusi;
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. Penutupan gudang;
  5. Denda; dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang secara Langsung, diterangkan mengenai kriteria Skema Piramida, yaitu :

a) Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung;

b) Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 (satu) kali; atau

c) Program Pemasaran (Marketing Plan) menghasilkan Komisi dan/atau Bonus ketika Perusahaan tidak melakukan penjualan Barang”

Stop penyebaran penipuan berkedok investiasi bodong dengan Sistem Piramida, karena berdampak kerugian bagi peserta. Hindari penyebarannya karena jerat pidana dan sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada si pelaku. (SV, IM)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini