PERTANYAAN :
Selamat siang, saya pernah membaca berita di koran, kalau korban dalam suatu tindak pidana menerima ganti rugi berupa restitusi, dan ada juga yang berupa kompensasi. Pertanyaan saya, apakah beda antara restitusi dengan kompensasi ? Mohon jawabannya, terima kasih. (AU – Jombang)
Terima kasih atas pertanyaannya.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa istilah restitusi memiliki arti yang sama dengan istilah kompensasi. Namun faktanya kedua istilah tersebut memiliki arti secara spesifik yang berbeda, meskipun secara globalnya sama – sama dapat diartikan sebagai ganti – rugi kepada korban. Terkait dengan perbedaan kedua istilah tersebut dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu :
1. RESTITUSI
Dalam Pasal 1 angka 1 Perma No. 1 Tahun 2022, diatur mengenai pengertian restitusi, yang mana restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Artinya ganti rugi tersebut diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban.
Apabila pelaku atau pihak ketiga tidak secara sukarela memberikan ganti kerugian berupa restitusi tersebut, maka korban maupun keluarganya dapat mengajukan permohonan ganti rugi berupa restitusi ke Pengadilan Negeri setempat. Beberapa bentuk ganti rugi berupa restitusi diatur dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2022, yaitu :
a) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
b) Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
c) Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
d) Kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Meskipun korban maupun keluarganya telah mengajukan permohonan ganti rugi berupa restitusi, namun hal tersebut tidak menghapuskan hak korban maupun keluarganya untuk mengajukan gugatan perdata (Pasal 9 Perma No. 1 Tahun 2022) dalam hal :
a) Permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
b) Permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.
2. KOMPENSASI
Dalam Pasal 1 angka 2 Perma No. 1 Tahun 2022, diatur mengenai pengertian kompensasi, yang mana kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Artinya ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya berasal dari Negara, karena pelaku tindak pidana yang seharusnya memberikan ganti kerugian tersebut kepada korban atau keluarganya, tidak mampu memberikan atau membayarnya.
Ganti kerugian berupa kompensasi umumnya diberikan kepada korban atau keluarganya dalam tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana terorisme. Untuk bentuk – bentuk ganti kerugian berupa kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2022, adalah sebagai berikut :
a) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
b) Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
c) Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
d) Kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.
Pemberian Kompensasi tersebut dapat diberikan oleh Negara kepada korban atau keluarganya, tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau dalam bentuk lainnya, sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 17 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2022.
Dari uraian diatas, jelas perbedaan dari istilah restitusi dan kompensasi, yang mana dalam ganti kerugian berupa restitusi, ganti kerugian dibebankan atau diselesaikan oleh pelaku tindak pidana itu sendiri atau pihak ketiga, sedangkan dalam kompensasi, ganti kerugian berupa kompensasi dibebankan atau diselesaikan oleh negara, karena pelaku atau pihak ketiga tidak mampu untuk menyelesaikannya. Semoga bermanfaat. Terima kasih. (SV, IM)