Selamat sore, saya mau tanya semisal ada sebuah gedung bertingkat yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan / mall, tapi kurangnya perawatan sehingga bangunan tersebut terlihat sudah tidak layak pakai. Yang saya tanyakan disini, semisal bangunan tersebut roboh dan ada korban jiwa, bagaimana bentuk pertanggung jawabannya ? Mohon jawabannya (HN-JAKARTA)
Terima kasih pertanyaannya…
Bangunan yang difungsikan sebagai pusat perbelanjaan / mall harus diimbangi dengan perawatan bangunan yang maksimal, demi mengutamakan keselamatan customer. Diperlukan pemeriksaan bangunan secara berkala untuk mengetahui kelayakan bangunan tersebut. Jika bangunan sudah tidak layak pakai, hingga terjadi keruntuhan atau keambrukan bangunan, maka pihak yang bertanggung jawab tentunya adalah pemilik bangunan itu sendiri, sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 1369 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.”
Sehingga secara administratif, pemilik bangunan yang difungsikan sebagai pusat perbelanjaan / mall lah yang bertanggung jawab penuh jika terjadi keambrukan atau keruntuhan bangunan.
Terkait ancaman pidana atas kelalaian pemilik bangunan yang menyebabkan bangunan runtuh atau ambruk dan mengakibatkan timbulnya korban, diatur dalam Pasal 24 angka 43 UU Cipta Kerja, yang berbunyi :
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dari adanya sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pemilik bangunan yang karena kelalaiannya dalam melakukan perawatan bangunan menyebabkan keruntuhan atau keambrukan bangunan, maka layak bagi para pemilik bangunan untuk lebih berhati – hati dan jangan teledor dalam melakukan perawatan secara berkala atas bangunannya tersebut, karena jika sampai terjadi keambrukan atau keruntuhan atas bangunan tersebut, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi customer, melainkan juga berdampak kerugian bagi diri pemilik bangunan itu sendiri. (SV,IM)