PERTANYAAN :
Selamat pagi, di daerah kami terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk dapat membeli minyak goreng tersebut, kami harus menempuh jarak belasan kilometer. Rumor beredar ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng tersebut. Apakah pelaku usaha tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, karena akibat perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian bagi kami dan masyarakat sekitar ? Mohon penjelasannya. Terima kasih. (FR-JKT)
Terima kasih atas pertanyaannya…
Dugaan perbuatan penimbunan barang sering terjadi di tengah – tengah masyarakat. Akibat dari perbuatan tersebut masyarakat dirugikan, karena untuk bisa mendapatkan barang tersebut, semisalkan minyak goreng seperti yang saudari alami, mereka harus merogoh kantong karena harganya naik berkali – kali lipat dari harga yang semestinya, selain itu mereka juga harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk membelinya.
Penimbunan merupakan suatu kegiatan pembelian barang dengan jumlah sangat besar yang dilakukan oleh pelaku usaha, kemudian barang tersebut disimpan dan baru diperjual-belikan ketika barang tersebut mengalami kelangkaan dan kenaikan harga. Umumnya barang yang dilakukan penimbunan adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan sehari – hari oleh masyarakat, seperti beras, minyak goreng, gula, dan lain – lain, ada juga barang yang ditimbun adalah gas elpiji 5 kg dan bahan bakar pertalite.
Penimbunan merupakan perbuatan yang dilarang dan tergolong suatu tindak pidana, oleh karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Larangan melakukan penimbunan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi :
“ Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang”.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa para pelaku usaha dilarang untuk melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang dan gejolak / kenaikan harga. Bagi pelaku usaha yang tetap bersikeras melakukan penimbunan barang meski telah dilarang, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib / pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 107 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi :
“ Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Ancaman pidananya tidak main – main, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah). Dengan tingginya jerat pidana yang dibebankan terhadap pelaku penimbunan barang, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diharapkan hal tersebut bisa menjadi efek jera dan mengurangi maraknya pelaku tindak pidana penimbunan barang yang sangat merugikan masyarakat. (SV,IM)