PERTANYAAN :
“ Beberapa waktu lalu saya melihat ada beberapa anak muda sedang memukul seekor anjing dengan brutal hingga anjing tersebut mati. Yang ingin saya tanyakan disini, apakah perbuatan menganiaya hewan hingga hewan tersebut mati dapat dipidana ? ” Mohon pencerahannya (SK, Jmbr)
Baik, terima kasih pertanyaannya
Anjing termasuk sebagai hewan peliharaan, yang mana hewan peliharaan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Perbuatan menganiaya hewan peliharaan, seperti anjing, tergolong suatu tindak pidana dan ada jerat pidananya. Yang tergolong perbuatan penganiayaan antara lain : membuat hewan cacat, dengan sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan, mempekerjakan hewan peliharaan melampaui batas kemampuannya, dan memukul hingga menyebabkan luka berat dan mati.
Dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar, haus, sakit, penganiayaan, dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan.
Jerat pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 91B UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang berbunyi :
- Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Artinya para pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat pidana dengan mendasar pada UU No. 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meskipun jerat pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan tergolong ringan, dan kurang memberikan efek jera terhadap pelaku, namun penegakkan keadilan terhadap pelaku penganiayaan hewan tetap harus ditegakkan, dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Hal tersebut guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mengingatkan pelaku untuk memiliki perilaku yang bermoral, guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan lainnya.
Semoga jawaban yang kami uraikan diatas dapat membantu dan memberikan pencerahan terhadap saudara. Terima kasih (SV, WND)