Perbedaan Penahanan Rutan, Penahanan Rumah, dan Penahanan Kota

0
189

Menurut Hukum Acara Pidana, pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka / Terdakwa yang dilakukan oleh Aparat yang Berwenang, baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim Pemeriksa Perkara, merupakan suatu tindakan dimana Tersangka / Terdakwa tersebut ditempatkan pada suatu tempat / lokasi tertentu (menahan) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP memiliki aturan dalam menetapkan penahanan terhadap Tersangka / Terdakwa, yaitu apabila terdapat dugaan yang kuat dengan ditemukannya alat bukti yang cukup atas tindakannya. Selain itu penahanan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan lainnya, yaitu adanya keadaan mengkhawatirkan yang dapat menghambat proses penyidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

Sementara pertimbangan lainnya juga diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086)”

Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) KUHAP diatur jenis – jenis penahanan ada 3 (tiga) jenis, yaitu: (1) Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara), (2) Penahanan Rumah, dan (3) Penahanan Kota. Tentu saja ketiga jenis penahanan tersebut sangat berbeda dalam hal pemahaman dan penerapannya. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
1. Penahanan Rutan
Pengertian Rutan (Rumah Tahanan Negara) tidak dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP, akan tetapi pengertian Rutan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana pasal tersebut menyebutkan bahwa :
“ Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan”
Dalam penahanan rutan Tersangka / Terdakwa dijaga ketat oleh petugas dan tidak diperkenankan keluar Rutan. Namun apabila Tersangka / Terdakwa belum memiliki penempatan penahanan, maka penahanan dilakukan di tempat tahanan yang berada di Mabes Polri, Polres, Polsek, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan di Kejaksaan Negeri yang menjadi Cabang Rutan. Lama pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, misal Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, kemudian Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama 5 (lima) bulan, maka sisa pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa / Terpidana adalah 2 (dua) tahun – 5 (lima) bulan = 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan

2. Penahanan Rumah
Penahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP, yang mana dalam pasal tersebut diatur bahwa penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka / Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Perbandingan perhitungan waktu antara penahanan rutan dengan penahanan rumah adalah 1 : 3, artinya lama menjalani penahanan didalam rutan selama 1 (satu) hari, sama dengan lama menjalani penahanan di rumah selama 3 (tiga) hari. Jadi, jika Terdakwa telah menjalani penahanan rumah selama 6 (enam) bulan, kemudian dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, maka sisa pidana yang harus dijalani Terdakwa / Terpidana adalah 2 (dua) tahun – ( 6 (enam) bulan : 3 = 2 (dua) bulan) = 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan.

3. Penahanan Kota
Penahanan kota diatur dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP, yang mana dalam pasal tersebut diatur bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka / Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka / Terdakwa melapor pada waktu yang ditentukan. Perbandingan perhitungan waktu antara penahanan rutan dengan penahanan rumah adalah 1 : 5, artinya lama menjalani penahanan didalam rutan selama 1 (satu) hari, sama dengan lama menjalani penahanan di kota selama 5 (lima) hari. Jadi, jika Terdakwa telah menjalani penahanan rumah selama 5 (lima) bulan, kemudian dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, maka sisa pidana yang harus dijalani Terdakwa / Terpidana adalah 2 (dua) tahun – ( 5 (lima) bulan : 5 = 1 (satu) bulan) = 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan.

Perlu dipahami dan ditegaskan juga bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, artinya Tersangka / Terdakwa yang menjalani penahanan sekalipun, belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Tersangka / Terdakwa yang sedang menjalani proses penyidikan maupun diadili dalam persidangan harus dianggap tidak bersalah sampai ada Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dijatuhkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini