Apa yang dimaksut dengan Rehabilitasi ??? Pengertian rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Rehabilitasi dapat diberikan kapan saja yang semata – mata bertujuan untuk keadilan yang mana juga merupakan salah satu dari 4 (empat) hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden. Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Selanjutnya ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.
Menilik pengertian dalam “KUHAP”, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang. Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan. Lantaran belum sampai ke tingkat pengadilan, menurut Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), maka rehabilitasi ini diajukan melalui lembaga praperadilan. Sementara itu, rehabilitasi dapat juga diajukan setelah pengadilan memberikan vonis dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut adalah contoh rehabilitasi yang pernah diberikan di Indonesia yaitu Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversi. Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara. Pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR ini atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam Surat Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999. Rehabilitasi pun diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 pada 6 Oktober 2000. Dengan pemberian rehabilitasi tersebut, maka hak Nurdin AR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dalam kedudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) dipulihkan. Bukan hanya memulihkan dalam kedudukan Nurdin AR sebagai WNI, rehabilitasi juga memulihkan kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (SV, WND)