Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum

0
453

Apakah Jaksa dan Penuntut Umum itu sama??? Banyak masyarakat awam menganggap jika Jaksa dan Penuntut Umum memiliki pengertian yang sama, akan tetapi ternyata perlu diketahui bahwa Jaksa dan Penuntut Umum memiliki pengertian yang berbeda di dalam KUHAP maupun Undang – Undang Kejaksaan Republik Indonesia. Akibat pengertiannya yang berbeda, maka wewenang dan tanggung jawab yang meliputinya juga berbeda, meski Jaksa dan Penuntut Umum sama – sama berada di bawah naungan Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengertian kedua istilah tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7  KUHAP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Dan juga tercantum dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

a. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang – Undang.

b. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang – Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang – Undang.

Dalam konteks tugas dan wewenang, terdapat perbedaan yang signifikan antara Jaksa dan Penuntut Umum, berikut kami uraikan di bawah ini :

Tugas dan wewenang Jaksa diatur dalam Pasal 30 Undang – Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu :

  1. Melakukan penuntutan,
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat,
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Sedangkan Tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum juga telah diatur dalam Pasal 14    Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik tertentu,
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka menyempurnakan penyidikan dari penyidik,
  3. Memberikan perpanjangan penahanan,
  4. Melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik,
  5. Membuat surat dakwaan,
  6. Melimpahkan perkara ke pengadilan,
  7. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan,
  8. Melakukan penuntutan,
  9. Menutup perkara untuk kepentingan hukum,
  10. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang,
  11. Melaksanakan penetapan hakim.

Secara garis besar, perbedaan utama antara Jaksa dan Penuntut Umum terletak pada kewenangan masing-masing. Jaksa memiliki peran lebih luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, pengawasan, dan penyidikan. Sementara itu, Penuntut Umum lebih fokus pada tahap penuntutan di muka hakim dan tindakan terkait dalam rangka tugasnya sebagai Penuntut Umum. Seorang Jaksa belum tentu diberi wewenang sebagai Penuntut Umum, akan tetapi seorang Penuntut Umum sudah pasti seorang Jaksa.  (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini