Perbedaan Grasi, Amnesti, Dan Abolisi

0
193

Dalam aturan kebijakan Hukum Indonesia, Pemerintahan Demokrasi merupakan suatu Pemerintahan yang didalamnya terdapat pemisahan atau pembagian tugas dan wewenang dari suatu Lembaga Negara. Salah satu contohnya disini adalah Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan banyak tugas dan wewenang yang dimiliki Presiden, salah satu wewenang yang dimiliki Presiden dalam lingkup hukum, yaitu Presiden berwenang untuk memberikan Grasi, Amnesti dan Abolisi kepada Terpidana. Kewenangan Presiden tersebut dikenal dengan istilah “ Hak Prerogatif ” yang artinya “ hak yang dimiliki oleh Presiden atau Kepala Negara yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh Konstitusi dalam lingkup Kekuasaan Pemerintahan ”. Kewenangan Presiden dalam memberikan Grasi, Amnesti, dan Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berikut kami uraikan perbedaan antara Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai berikut :

1. Grasi
Pengertian Grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada Terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi dapat diajukan oleh Terpidana terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002). Putusan Pengadilan yang dapat diajukan Grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2002 adalah :
– Pidana Mati
– Pidana Seumur Hidup
– Pidana Penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

Presiden berhak untuk mengabulkan atau menolak permohonan Grasi dari Terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002. Pemberian Grasi dapat berupa :
– Peringanan atau Perubahan Jenis Pidana
– Pengurangan Jumlah Pidana
– Penghapusan Pelaksanaan Pidana

Permohonan Grasi dapat diajukan secara tertulis oleh Terpidana atau keluarganya atau Kuasa Hukum Terpidana, diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan putusan, dan untuk salinan permohonan diserahkan kepada Kepala Lapas dimana Terpidana menjalani hukuman pidananya.

2. Amnesti
Amnesti merupakan pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden terhadap seseorang atau pun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan Amnesti, terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar hak asasi manusia.

Presiden dalam memberikan Amnesti mendasar pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Dasar Hukum Amnesti selain tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi dari dikabulkannya Amnesti bagi Terpidana yaitu penghapusan segala akibat hukum pidana bagi Terpidana.

Amnesti dapat diberikan oleh Presiden tanpa adanya suatu permohonan terlebih dahulu. Untuk itu, syarat – syarat terhadap tata cara permohonan amnesti tidak ada ketentuan khusus.
Namun dalam praktiknya, Sekretaris Negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan Amnesti.
Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi. Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila Presiden patut memberikan Amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai Amnesti.

3. Abolisi
Abolisi merupakan penghapusan hukuman terhadap suatu proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung. Abolisi umumnya diberikan kepada Terpidana perseorangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberikan Abolisi berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dasar Hukum Abolisi serupa dengan Amnesti, yakni tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), selain itu tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954

Syarat – Syarat pengajuan abolisi yaitu :
a. Terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib
b. Terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan
c. Terpidana sedang didalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan

Dengan demikian selain perbedaan berdasarkan Lembaga Negara mana (MA atau DPR) yang berwenang untuk memberikan pertimbangan terhadap Presiden, apakah dikabulkan atau ditolak permohonan Grasi, Amnesti dan Abolisi. Terdapat perbedaan utama yaitu Konsekuensinya. Konsekuensi dikabulkannya Grasi yaitu tuntutan pidananya tetap ada, namun hukuman pidananya dihapuskan, dirubah, atau dikurangi, sedangkan konsekuensi dikabulkannya Amnesti yaitu penghapusan segala hukuman yang diberikan, dan konsekuensi dikabulkannya Abolisi yaitu semua tuntutannya dianggap batal dan tidak ada kecuali apabila terdapat kasus pidana lain yang terlibat. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini