Perbedaan Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus

0
272

Dalam Sistem Hukum Indonesia, Tindak Pidana digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Berikut akan kami uraikan perbedaan antara Tindak Pidana Umum dengan Tindak Pidana Khusus, yaitu sebagai berikut :

1. Tindak Pidana Umum

Tindak Pidana Umum (Algemeen Strafrecht) didefinisikan sebagai jenis Tindak Pidana dengan ketentuan hukum umum, mengatur mengenai Tindak Pidana dan sanksi hukum yang berlaku bagi siapa saja atau masyarakat umum yang melakukan Tindak Pidana, tanpa membedakan status sosialnya. Sumber hukumnya terangkum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Umum yaitu :

a) Tindak Pidana Pembunuhan

b) Tindak Pidana Pencurian

c) Tindak Pidana Penganiayaan

d) Tindak Pidana Penipuan

e) Tindak Pidana Penggelapan

f) Tindak Pidana Perjudian

g) Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Seseorang yang melakukan suatu tindakan melanggar undang-undang tentunya bisa dikenai sanksi pidana. Beberapa contoh sanksi dalam Tindak Pidana Umum berupa :

a) Pidana Penjara selama 5 tahun

b) Pidana Kurungan selama 6 bulan

c) Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah)

2. Tindak Pidana Khusus

Tindak Pidana Khusus (Bijzonder Strafcrecht) didefinisikan sebagai jenis perkara pidana dengan ketentuan hukum yang hanya berlaku pada orang tertentu yang memiliki dan memenuhi kriteria tertentu. Tindak Pidana Khusus umumnya berlaku pada anggota angkatan bersenjata, atau pada tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana tertentu. Dan untuk acuan dasar hukum dalam menjatuhkan putusan mendasar pada aturan atau perundang – undangan khusus di luar KUHP

Tindakan yang termasuk kedalam Tindak Pidana Khusus diantaranya ialah :

a) Tindak Pidana Terorisme

b) Tindak Pidana Narkotika

c) Tindak Pidana Korupsi/Suap

d) Tindak Pidana Pencucian Uang

e) Tindak Pidana Kejahatan Pornografi

f) Tindak Pidana ITE (Informasi Dan Teknologi Elektronik)

Kemudian, beberapa contoh sanksi yang diterapkan pada Peraturan Tindak Pidana Khusus yaitu :

a) Pidana Penjara selama 15 tahun

b) Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

c) Pidana Hukuman Mati

Dengan demikian kesimpulannya perbedaan antara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus terletak pada objek hukum, tindak pidana yang dilakukan, dan sanksinya. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini