Asas legalitas atau disebut juga dengan “nullum delictum nulla poena sinepraevia lege” adalah prinsip dasar hukum yang menegaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan dan dikenai pidana, apabila perbuatan tersebut secara jelas telah diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang – undangan yang berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Artinya seseorang tidak dapat dikenai pidana jika atas perbuatan yang dilakukannya tersebut belum diatur dalam perundang – undangan sebagai tindak pidana.
Asas legalitas tertuang dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi :
“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”
Pada pokoknya asas legalitas bertujuan untuk :
- Melindungi Hak Asasi Individu
- Menegakkan Keadilan
- Memberikan Kepastian Hukum
- Membatasi Kekuasaan Pemerintah
- Membangun Kepercayaan Masyarakat
Asas legalitas sangat penting dalam sistem peradilan guna menciptakan kepastian hukum yang adil dan efektif. Asas legalitas juga bertujuan untuk melindungi hak asasi setiap manusia dengan tidak dapatnya seseorang dihukum secara sewenang-wenang. Kepastian hukum dalam asas ini pun berperan penting bagi masyarakat guna menumbuhkan keyakinan atas penerapan keadilan dalam sistem hukum undang-undang Indonesia. (SV, IM)