Jerat Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dengan Pengancaman

0
235

Dimanapun kita berada, kita harus waspada akan adanya Tindak Pidana yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, karena saat ini Tindak Pidana sering terjadi tanpa kita duga. Salah satu contohnya adalah Tindak Pidana Pemerasan dengan Pengancaman. Tindak Pidana tersebut dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, maksudnya disini Tindak Pidana tersebut dilakukan secara langsung oleh pelaku saat berhadapan dengan korbannya, maupun melalui media elektronik, misal dengan melalui telefon, chat, dan lain – lain, tujuannya disini adalah agar para korban memberikan harta benda, memberikan piutang, maupun memberikan penghapusan hutang – piutang yang dimiliki pelaku.

Banyak dari kita sebagai masyarakat yang awam akan pengetahuan hukum beranggapan bahwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman memiliki karakteristik yang sama dan saling berkaitan satu sama lain, karena seringkali hal tersebut terjadi secara bersamaan. Namun jika dilihat dari aturan hukumnya, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman merupakan Tindak Pidana yang berbeda dan masing – masing berdiri sendiri. Hal tersebut tertuang secara jelas dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Tindak Pidana Pemerasan diartikan sebagai suatu Tindak Pidana yang dilakukan oleh seseorang maupun suatu kelompok dengan cara memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, membuat hutang, atau menghapuskan hutang, dengan tujuan untuk mengambil sebanyak – banyaknya keuntungan dari harta orang lain atau korban secara paksa.

Jerat pasal Pelaku Tindak Pidana Pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

Mendasar Pasal 368 ayat (1) KUHP diatas, ancaman pidana yang menjerat Pelaku Tindak Pidana Pemerasan adalah Pidana Penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Sedangkan Tindak Pidana Pengancaman dapat diartikan sebagai suatu Tindak Pidana yang dilakukan oleh seseorang maupun suatu kelompok dengan cara mengancam baik secara lisan maupun tertulis, atau dengan ancaman membuka rahasia, dengan tujuan agar orang lain atau korban memberikan suatu barang, membuat hutang, atau menghapuskan hutang, sehingga pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya atau bagi orang lain.

Jerat pasal Pelaku Tindak Pidana Pengancaman diatur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang  berbunyi :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun .

Mendasar Pasal 369 ayat (1) KUHP diatas, ancaman pidana yang menjerat Pelaku Tindak Pidana Pengancaman adalah Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Meskipun pasal yang mengatur terkait Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dituangkan secara berbeda, namun terdapat persamaan unsur – unsur atas ke – 2 (dua) tindak pidana tersebut, yaitu :

  1. Tindakan memaksa yang ditujukan kepada orang lain
  2. Tindakan yang ditujukan kepada orang lain untuk mengambil keuntungan orang lain
  3. Tindakan yang dilakukan dengan cara melawan hukum

Sehingga apabila terjadi Tindak Pidana Pemerasan dan ada unsur Pengancaman didalamnya, maka penerapan Pasal yang bisa diterapkan adalah Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini