Arti Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana

0
130

Penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Tertuang dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Pasal 1 Ayat 21 yang menyatakan bahwa : “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Penahanan dilakukan dengan maksud agar meminimalisir adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri saat menjalani proses Pemeriksaan, atau bahkan menghilangkan barang bukti atas tindak Pidana yang dilakukan.

Atas penahanan tersebut, Tersangka atau Terdakwa diberikan hak untuk dapat mengajukan Penangguhan Penahanan. Penangguhan Penahanan itu sendiri merupakan upaya hukum atas permohonan tersangka atau terdakwa untuk membebaskannya dari masa penahanan sebelum masa penahanannya berakhir dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Penangguhan Penahanan tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi : “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Dilihat dari bunyi Pasal diatas terutama pada poin kalimat “berdasarkan syarat yang ditentukan”, “syarat” dalam pasal ini mempunyai arti bahwa pelaksanaan Penangguhan Penahanan dilakukan dengan mendasar pada syarat-syarat yang harus ditaati, yaitu:

  1.  Wajib lapor
  2. Tidak keluar rumah
  3. Tidak keluar kota

Pelaksanaan Penangguhan Penahanan tersebut juga mempunyai syarat conditio sine quanon atau syarat yang harus dipenuhi agar Penangguhan Penahanan dapat dikabulkan, yaitu :

  1. Adanya permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari Tersangka atau Terdakwa;
  2. Permohonan tersebut telah disetujui oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang melakukan penahanan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 Ayat (1) KUHAP diatas;
  3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari Tersangka atau Terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat dan jaminan yang telah ditetapkan

Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan meskipun sudah ditahan selama 7 hari, selama tersangka atau terdakwa dapat memenuhi dan menyetujui syarat yang ditetapkan

Dengan adanya Hak dan peraturan tentang Pengajuan Penangguhan Penahanan bagi Tersangka atau Terdakwa, mampu sedikit memberikan “angin segar” pada para Tersangka atau Terdakwa. Dimana Penangguhan Penahanan tersebut memberikan kesempatan kepada tersangka atau terdakwa selama masa penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan hakim sehingga meminimalisir adanya kerugian atas kepentingannya dalam masa penahanan tersebut. (SV, ND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini