PELAKU USAHA MENOLAK PEMBAYARAN TUNAI, BOLEHKAH SECARA HUKUM ???

0
50

Kemajuan teknologi saat ini membuat semua transaksi jual – beli dilakukan oleh masyarakat dengan pembayaran digital menggunakan kode QR melalui berbagai aplikasi dompet digital, seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, atau mobile banking, banyak orang memilih tidak menggunakan pembayaran tunai atau cash atau Rupiah karena menurut mereka lebih praktis melalui pembayaran digital.

Namun meskipun demikian, para pelaku usaha dilarang untuk menolak pembayaran tunai atau cash atau Rupiah yang dilakukan oleh pembeli, seperti berita yang sedang viral, yaitu seorang nenek ditolak saat hendak membeli roti karena toko hanya menerima pembayaran nontunai (cashless).

Penolakan pembayaran dengan uang tunai atau cash atau Rupiah termasuk perbuatan pidana, karena menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah, dan uang rupiah ini adalah satu – satunya alat pembayaran yang sah saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang – Undang tentang Mata Uang, diatur didalamnya bahwa “ Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran ”.

Serta secara jelas diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang – Undang tentang Mata Uang, yang mana “ Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah ”.

Apabila ada pelaku usaha yang berani menolak pembayaran dengan Rupiah atau tunai atau cash, maka siap – siap untuk dijerat pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang – Undang tentang Mata Uang, yang berbunyi :

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini