Perbedaan yang mencolok dalam hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara dengan hukum acara di Peradilan Umum adalah adanya Proses Dismissal dan Proses Pemeriksaan Persiapan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam artikel kami sebelumnya dengan judul “ Proses Dismissal Dalam Peradilan Tata Usaha Negara ” ( https://ekobudiono.lawyer/2025/07/28/proses-dismissal-dalam-peradilan-tata-usaha-negara/ ), telah kami uraikan terkait Proses Dismissal, dalam artikel ini, kami akan lebih fokus membahas perbedaannya dengan Proses Pemeriksaan Persiapan.
Proses Dismissal dalam Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 62, yang berbunyi :
- Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan – pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
- Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
- Syarat – syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
- Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan – alasan yang layak;
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
2) a. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam
rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
- Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
- Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
- Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
- Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
- Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Sedangkan untuk Proses Pemeriksaan Persiapan dalam Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 63, yang berbunyi :
- Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
- Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim :
- Wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari;
- Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
- Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Perbedaan utama antara Proses Dismissal dengan Proses Pemeriksaan Persiapan adalah dari tujuannya, yang mana Proses Dismissal dilakukan untuk menyaring gugatan – gugatan, apakah layak untuk disidangkan atau tidak, hal ini dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan pasti. Dalam Proses Dismissal tersebut, Ketua Pengadilan akan memeriksa beberapa Point sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 62 Ayat (1), yaitu :
- Apakah Pokok Gugatan termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus, dan mengadili ?
- Apakah Syarat – Syarat Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sudah terpenuhi atau tidak oleh Penggugat, sekalipun Penggugat telah diberi tahu dan diperingatkan;
- Apakah Gugatan tersebut sudah didasarkan pada alasan – alasan yang layak atau belum;
- Apakah Yang Dituntut dalam Gugatan tersebut sudah terpenuhi atau belum oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
- Apakah Gugatan diajukan sesuai, sebelum, atau telah lewat waktunya.
Jika dalam hasil Proses Dismissal ternyata :
- Pokok Gugatan bukan termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus, dan mengadili;
- Syarat – Syarat Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak terpenuhi oleh Penggugat, sekalipun Penggugat telah diberi tahu dan diperingatkan;
- Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada alasan – alasan yang layak;
- Apa yang Dituntut dalam Gugatan Penggugat sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
- Gugatan diajukan sebelum atau telah lewat waktunya.
Maka proses pemeriksaan Gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara, cukup sampai dengan Proses Dismissal saja, dan Ketua Pengadilan menetapkan dalam Proses Dismissal tersebut bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Sedangkan untuk Proses Pemeriksaan Persiapan dilakukan sebagai tahap pendahuluan sebelum pemeriksaan pokok perkara dengan tujuan untuk mematangkan gugatan, dan dalam Proses Pemeriksaan Persiapan tersebut Majelis Hakim memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki dan melengkapi gugatannya, karena jika tidak diperbaiki sesuai jangka waktu yang ditentukan (yaitu 30 (tiga puluh) hari), maka Majelis Hakim akan mengeluarkan Putusan dengan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Selain dari tujuan, perbedaan antara Proses Dismissal dengan Proses Pemeriksaan Persiapan, terlihat dari pelaku / pelaksananya, untuk Proses Dismissal dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan untuk Proses Pemeriksaan Persiapan dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)