APA ITU PUTUSAN SELA

0
11

Jenis putusan berdasarkan acara persidangan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

  • Putusan Sela, dan
  • Putusan Akhir

Untuk putusan sela itu sendiri adalah suatu putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang belum menyinggung mengenai pokok perkaranya, baik dalam surat dakwaan untuk perkara pidana, maupun dalam gugatan untuk perkara perdata. Artinya disini putusan tersebut bukan merupakan putusan akhir dan hanya bersifat sementara.

Putusan sela juga harus diucapkan di depan persidangan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Namun putusan sela ini tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus satu kesatuan dengan putusan akhir untuk pokok perkaranya.

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya dalam perkara pidana, atau Tergugat / Turut Tergugat atau Kuasa Hukumnya dalam perkara perdata. Jika dalam putusan sela menerima eksepsi dari salah satu pihak, maka proses pemeriksaan tidak dilanjutkan, namun jika dalam putusan sela menolak eksepsi dari salah satu pihak, maka proses pemeriksaan berlanjut pada pokok perkara.

Ada 4 (empat) jenis putusan sela, yaitu :

1.    Putusan Preparatoir, bertujuan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
2.    Putusan Interlocutoir, berisi bermacam – macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
3.    Putusan Insidentil, berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi.
4.    Putusan Provisi, tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini